Bukannya membantu rekannya sesama anggota polisi memberantas narkoba, AS justru terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
Perbuatan tidak terpuji AS ini dilakukan saat Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sedang gencar-gencarnya mengingatkan setiap anak buahnya untuk menghindari perbuatan tercela serta tidak membuat kesalahan yang dapat mencederai nama baik institusi Polri termasuk terlibat dalam kasus narkoba.
AS sendiri terlibat dalam kasus tersebut dengan berperan sebagai beking bandar narkoba.
Ia juga ikut mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dikirim ke Ambon via jasa pengiriman yang beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala.
AS ditangkap bersama pemilik 40 gram sabu, RW, dan seorang pria lainnya MFL di sebuah rumah kontrakan di salah satu kawasan di Kota Ambon pada Jumat (17/6/2022). Saat ini AS dan dua rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ambil paket sabu
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku bahwa ada pengiriman sabu dari Medan tujuan Ambon melalui jasa pengiriman.
Barang haram tersebut dipesan tersangka RW melalui akun Beta Gajah. RW kemudian menyerahkan resi pengiriman ke Aipda AS untuk mengambil sabu ke kantor jasa pengiriman.
“Hasil identifikasi lapangan oleh BNN, diduga pengambil paket barang tersebut adalah anggota Polri. Kemudian BNN berkoordinasi dengan kami dan kami langsung membentuk tim gabungan yang melibatkan Propam,” kata Cahyo kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kamis (23/6/2022).
Saat pergi mengambil sabu sebanyak 40 gram tersebut, AS ikut mengajak seorang juniornya yang juga bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku.
Menurut Cahyo, anggota polisi yang diajak Aipda AS untuk pergi mengambil paket sabu itu tak tahu dan mengaku hanya diajak.
“Tersangka RW sebagai pemilik barang memberikan resi kepada tersangka AS untuk mengambil barang. Saat pengambilan, tersangka AS mengajak juniornya, anggota Polri juga ke TIKI, tanpa memberitahu mau apa,” ungkapnya.
Saat itu AS kemudian menyerahkan paket sabu tersebut kepada RW dan MFL.
Selanjutnya, RW dan MFL langsung pergi ke kamar kontrakan milik MFL. Keduanya sempat membuka paket itu dan setelah memeriksanya ada sebanyak 40 gram sabu yang dikemas dalam dua gulungan plastik.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tiga hari sebelum paket sabu itu diambil, Aipda AS, RW dan MFL sempat melakukan pertemuan untuk persiapan pengambilan paket sabu tersebut.
Dalam pertemuan itu, ketiganya bersepakat barang bahwa akan diambil AS.
“Setelah mengambil barang mereka bertemu di sebuah Indomaret di Batu Merah, kemudian paket sabu diserahkan ke RW dan MFL,” ujarnya.
Digerebek di kamar
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan saat mereka sedang berada di kamar kontrakan milik tersangka MFL.
Saat itu polisi yang telah mengetahui jejak ketiga tersangka langsung datang menggerebek kamar tersebut dan menangkap AS, RW dan MFL.
Saat penangkapan itu, junior dari Aipda AS juga berada di dalam kamar tersebut.
Namun dalam kasus itu, anggota polisi yang merupakan junior dari Aipda AS itu tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Saat penangkapan dilakukan, polisi langsung mememeriksa para tersangka dan menggeldah seluruh isi kamar tersebut.
Polisi hanya menemukan barang bukti sabu 13,85 gram dan total 40 gram yang diambil dari jasa pengiriman.
Menurut Cahyo, sebelum ditangkap, pemilik sabu RW ternyata telah menjual sebagian besar sabu sebelumnya telah dipesan oleh sejumlah orang.
Saat ini, para pemesan barang haram tersebut masih terus diselidiki oleh polisi.
“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sabu tersisa 13,85 gram, karena sebagian sudah diberikan kepada ornag yang memesan,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lannya berupa sejumlah handphone, dua kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Mereka yang digerebek kemudian dibawa petugas dan kemudian diperiksa. Selanjutnya petugas melakukan tes urine kepada para tersangka namun hasilnya negatif.
“Pada saat kita datang mereka berhamburan, mereka lari, pertanyaannya ada apa. Betul kita temukan satu paket kecil sabu, kita ambil semua orang-orang ini kita tes urine, ada empat orang, hasilnya negatif, artinya ada dugaan kita bahwa satu paket itu akan digunakan bersama di ruangan itu,” ujarnya.
Cahyo memastikan bahwa Aipda AS bersama RW dan FML terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Batu Merah, Ambon.
“Mereka ini terlibat dalam jaringan Batu Merah,” ujarnya.
Sanksi berat
Keterlibatan Aipda AS dalam bisnis narkoba sekali lagi telah mencoreng nama baik Polri.
Atas tindakannya itu, Polda Maluku menegaskan tidak akan melindungi anak buahnya yang telah berbuat pelanggaran berat tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Sebagai seorang penegak hukum, kata Cahyo, seharusnya anak buahnya itu berjuang memberantas peredaran narkoba dan bukan sebaliknya menjadi beking atau terlibat dalam peredaran narkoba di Maluku.
Ia mengaku kesal karena ada oknum polisi yang mau diperintah oleh bandar narkoba dengan iming-iming uang.
“Penegak hukum di bidang narkoba kenal sama bandar dan bisa disuruh sama bandar. Sedih nggak kira-kira,” katanya.
Ia pun memastikan, sanksi berat hingga pemecatan dari dinas kepolisian akan dijatuhkan kepada Aipda AS apabila terbukti bersalah.
“Apabila terbukti dalam proses hukum, maka sanksinya akan diberikan seberat-beratnya sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya.
Ia juga memastikan tidak akan memberikan hak rehabilitasi atau pun penyelesaian dengan restorative justice bagi Aipda AS yang telah mencoreng nama Polri.
Menurut Cahyo, seornag pengguna narkoba hanya akan direhabilitasi apabila sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Kalau untuk AS ini kita tidak akan berikan, termasuk juga untuk mereka yang terlibat sindikasi dan telah berulang kali melakukan perbuatannya ya seperti residivis,” katanya.
https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/114306478/saat-oknum-polisi-di-ambon-jadi-beking-bandar-narkoba