AMBON, KOMPAS.com - Dua oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, ditangkap karena terlibat dalam kasus narkoba.
Kedua oknum polisi itu yakni Bripka AS dan Bripka FR. Keduanya diketahui merupakan anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda oleh rekan mereka sendiri pada Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Mantan Camat di Maluku Diduga Korupsi Dana Kecamatan, Kerugian Negara Ditaksir Rp 625 Juta
Informasi yang dihimpun Kompas.com, penangkapan kedua anggota polisi ini berawal saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku mendapat informasi ada paket sabu yang di kirim dari Jakarta ke Ambon melalui jasa pengiriman yang beralamat di kawasan Passo.
Informasi itu kemudian ditelusuri dengan cara memantau siapa yang datang mengambil paket narkoba itu di kantor jasa pengiriman yang berada di kawasan Passo.
Baca juga: Warga Segel Kantor Desa di Maluku karena Tolak Pelantikan Raja Negeri, Camat: Sudah Sebulan
Saat sedang melakukan pemantauan, petugas BNN kaget karena ternyata yang datang mengambil paket tersebut adalah polisi.
Mengetahui paket sabu itu diambil oleh anggota Polda Maluku, pihak BNN kemudian berkoordinasi dengan Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomi.
Selanjutnya, Cahyo memanggil Kepala Subdit II untuk membentuk tim guna menangkap kedua anak buahnya itu.
Saat penangkapan, Bripka AS sempat melarikan diri. Namun, tidak berselang lama ia menyerahkan diri dan saat ini Bripka AS sedang dititipkan sementara di sel tahanan Mapolsek Sirimau.
Adapun Bripka FR saat ini telah ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua.