Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tiga hari sebelum paket sabu itu diambil, Aipda AS, RW dan MFL sempat melakukan pertemuan untuk persiapan pengambilan paket sabu tersebut.
Dalam pertemuan itu, ketiganya bersepakat barang bahwa akan diambil AS.
“Setelah mengambil barang mereka bertemu di sebuah Indomaret di Batu Merah, kemudian paket sabu diserahkan ke RW dan MFL,” ujarnya.
Baca juga: 10 Rumah Warga di Ambon Rusak Tertimpa Longsor
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan saat mereka sedang berada di kamar kontrakan milik tersangka MFL.
Saat itu polisi yang telah mengetahui jejak ketiga tersangka langsung datang menggerebek kamar tersebut dan menangkap AS, RW dan MFL.
Saat penangkapan itu, junior dari Aipda AS juga berada di dalam kamar tersebut.
Namun dalam kasus itu, anggota polisi yang merupakan junior dari Aipda AS itu tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Saat penangkapan dilakukan, polisi langsung mememeriksa para tersangka dan menggeldah seluruh isi kamar tersebut.
Baca juga: Cuaca Buruk, 5 Pesawat Batal Mendarat di Bandara Pattimura Ambon
Polisi hanya menemukan barang bukti sabu 13,85 gram dan total 40 gram yang diambil dari jasa pengiriman.
Menurut Cahyo, sebelum ditangkap, pemilik sabu RW ternyata telah menjual sebagian besar sabu sebelumnya telah dipesan oleh sejumlah orang.
Saat ini, para pemesan barang haram tersebut masih terus diselidiki oleh polisi.
“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sabu tersisa 13,85 gram, karena sebagian sudah diberikan kepada ornag yang memesan,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lannya berupa sejumlah handphone, dua kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Uang tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan sabu kepada para pemesan.
Mereka yang digerebek kemudian dibawa petugas dan kemudian diperiksa. Selanjutnya petugas melakukan tes urine kepada para tersangka namun hasilnya negatif.