“Pada saat kita datang mereka berhamburan, mereka lari, pertanyaannya ada apa. Betul kita temukan satu paket kecil sabu, kita ambil semua orang-orang ini kita tes urine, ada empat orang, hasilnya negatif, artinya ada dugaan kita bahwa satu paket itu akan digunakan bersama di ruangan itu,” ujarnya.
Cahyo memastikan bahwa Aipda AS bersama RW dan FML terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Batu Merah, Ambon.
“Mereka ini terlibat dalam jaringan Batu Merah,” ujarnya.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Temannya Sendiri
Keterlibatan Aipda AS dalam bisnis narkoba sekali lagi telah mencoreng nama baik Polri.
Atas tindakannya itu, Polda Maluku menegaskan tidak akan melindungi anak buahnya yang telah berbuat pelanggaran berat tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Sebagai seorang penegak hukum, kata Cahyo, seharusnya anak buahnya itu berjuang memberantas peredaran narkoba dan bukan sebaliknya menjadi beking atau terlibat dalam peredaran narkoba di Maluku.
Baca juga: Pria yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Pernah Tepergok Istri, Minta Maaf tapi Diulangi
Ia mengaku kesal karena ada oknum polisi yang mau diperintah oleh bandar narkoba dengan iming-iming uang.
“Penegak hukum di bidang narkoba kenal sama bandar dan bisa disuruh sama bandar. Sedih nggak kira-kira,” katanya.
Ia pun memastikan, sanksi berat hingga pemecatan dari dinas kepolisian akan dijatuhkan kepada Aipda AS apabila terbukti bersalah.
“Apabila terbukti dalam proses hukum, maka sanksinya akan diberikan seberat-beratnya sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” katanya.
Ia juga memastikan tidak akan memberikan hak rehabilitasi atau pun penyelesaian dengan restorative justice bagi Aipda AS yang telah mencoreng nama Polri.
Baca juga: Darurat Sampah di Ambon, Volume Capai 220 Ton Per Hari, Butuh Pengelolaan
Menurut Cahyo, seornag pengguna narkoba hanya akan direhabilitasi apabila sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Kalau untuk AS ini kita tidak akan berikan, termasuk juga untuk mereka yang terlibat sindikasi dan telah berulang kali melakukan perbuatannya ya seperti residivis,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.