KOMPAS.com- Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer di instansi pusat hingga daerah pada tahun 2023 mendatang. Hal ini menyusul adanya surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada 31 Mei 2022 lalu.
Hal ini pun menimbulkan penolakan dari organisasi tenaga honorer di daerah. Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB), Taufik Hidayat tidak setuju dan kecewa adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun depan.
Dia pun ragu pemerintah mampu menyelesaikan masalah tenaga honorer di Provinsi Banten yang jumlahnya mencapai 17.000 pegawai.
"Kami dibikin waswas oleh kebijakan itu. MenPANRB sudah memberikan arahan kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan permasalahan honorer di Banten dalam jangka waktu satu tahun sampai dengan 28 November 2023. Secara logika, tidak akan selesai dalam jangka satu tahun," ujar Taufik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Ada SE MenPANRB, Gaji Honorer Aceh Utara dan Lhokseumawe Tahun 2023 Belum Dibahas
Bahkan sebanyak 15.000 tenaga honorer yang tergabung dalam FPNPB berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, pada 13 Juni 2022 mendatang. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes adanya keputusan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023.
"Iyah benar akan ada aksi dengan estimasi masa 7.000 sampai 15.000 orang pada Senin depan tanggal 13 Juni 2022 mendatang," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022)
Pemda Dilema
Sejumlah pemerintah daerah (pemda) pun terlihat dilema dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer ini. Meskipun ini sudah menjadi perintah dari pemerintah pusat, pemda mengaku masih membutuhkan tenaga honorer.
"Namun dalam perjalannya memang dilematis bagi Instansi Pemerintah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah melalui telepon, Sabtu (4/6/2022).
"Kalau lihat regulasi pegawai instansi pemerintah hanya dari PNS. Tetapi pemenuhan kebutuhan pegawai tersebut tidak bisa dipenuhi oleh daerah. Namun oleh pusat dengan pemberian formasi yang sangat terbatas," sambung Aang.
Dia mengatakan ada risiko yang besar jika kebijakan tersebut dilaksanakan dan mengabaikan tenaga honorer yang masih bekerja.
Pertama, layanan pendidikan dan kesehatan akan terganggu. Keuda target pembangunan berpotensi tak tercapai.
"Ketiga, pengangguran, kemiskinan akan bertambah," tuturnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis pun menilai kebijakan ini merupakan kerugiaan baik bagi tenaga honorer maupun sekolah. Apalagi banyak tenaga honorer di bidang pendidikan yang sudah mengabdi puluhan tahun.
"Kalau dihentikan kasihan. Bagi sekolah merasa kehilangan tidak ada pengganti," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Endang Kuswana saat ditemui di Pendopo Kabupaten Ciamis, Jumat (3/6/2022).