Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah dengan VIP Card, Polisi: Modus Cukup Canggih

Kompas.com - 25/05/2022, 09:12 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Modus tindak pidana skimming atau pencurian data elektronik yang menimpa puluhan nasabah Bank Riau Kepri terbilang cukup canggih.

Pasalnya, para pelaku VT WN Bulgaria, JP WNI, CC WNI, dan A WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menggunakan VIP Card untuk membobol uang nasabah hingga total kerugian seluruhnya berjumlah Rp 800 juta.

“Ini merupakan tindak pidana dengan modus yang cukup canggih,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Teguh Widodo di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: WNA Bulgaria Pembobol Uang Nasabah Bank Riau Kepri Tiba di Batam

Teguh menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan ketiga pelaku itu tergolong cukup profesional.

Para tersangka ini meletakkan alat perangkat pembaca kartu cip di ATM milik Bank Riau Kepri.

"Selain itu, pelaku juga memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca pita magnetik kartu ATM. Di samping itu, ketiga pelaku ini juga memasang alat penutup untuk menekan pin yang seolah-olah perangkat milik Bank Riau Kepri," beber Teguh.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku merekam beberapa nasabah yang pernah melakukan transaksi.

Baca juga: Pencurian Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Setelah Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi di Sawah

 

Lalu mengambil data milik nasabah tersebut serta memindahkannya ke kartu pita magnetik kosong yang biasa disebut kartu Alfamart.

Setelah data dipindahkan, data diolah kembali menggunakan alat EDC, yaitu electronic data capture. Dengan menggunakan alat itu, pelaku memindahkan data yang sudah diambil ke kartu kosong.

Tak cukup sampai di situ, kartu yang telah diisi data nasabah, digunakan pelaku untuk menarik dana atau mentrasfer uang dari bank lain.

"Salah satu alat yang dimiliki para pelaku bernama VIP Card, yang merupakan kartu magnetik kosong yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ucap dia.  

Para pelaku, sambung Teguh, membekali dirinya dengan peralatan canggih. Selain itu, pelaku juga memiliki kemampuan untuk melakukan olah data dan transkipsi data.

Baca juga: WN Bulgaria Terlibat dalam Kasus Skimming Bank Riau Kepri, Polisi: Dilakukan sejak April 2022

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 Jo 30 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 Ayat 1 kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebanyak Rp 700 juta.

Selain itu, diterapkan juga Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

"Dari hasil penyelidikan awal serta penyelidikan internal Bank Riau Kepri, diketahui kerugian sebanyak Rp 800 juta dari 50 nasabah korban skimming," pungkas Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Jelang Pilkada Kota Bandung, Saatnya Aktivis Pramuka Pimpin Kota Bandung

Jelang Pilkada Kota Bandung, Saatnya Aktivis Pramuka Pimpin Kota Bandung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com