Salin Artikel

WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah dengan VIP Card, Polisi: Modus Cukup Canggih

BATAM, KOMPAS.com – Modus tindak pidana skimming atau pencurian data elektronik yang menimpa puluhan nasabah Bank Riau Kepri terbilang cukup canggih.

Pasalnya, para pelaku VT WN Bulgaria, JP WNI, CC WNI, dan A WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menggunakan VIP Card untuk membobol uang nasabah hingga total kerugian seluruhnya berjumlah Rp 800 juta.

“Ini merupakan tindak pidana dengan modus yang cukup canggih,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Teguh Widodo di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).

Teguh menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan ketiga pelaku itu tergolong cukup profesional.

Para tersangka ini meletakkan alat perangkat pembaca kartu cip di ATM milik Bank Riau Kepri.

"Selain itu, pelaku juga memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca pita magnetik kartu ATM. Di samping itu, ketiga pelaku ini juga memasang alat penutup untuk menekan pin yang seolah-olah perangkat milik Bank Riau Kepri," beber Teguh.

Saat melancarkan aksinya, para pelaku merekam beberapa nasabah yang pernah melakukan transaksi.

 

Lalu mengambil data milik nasabah tersebut serta memindahkannya ke kartu pita magnetik kosong yang biasa disebut kartu Alfamart.

Setelah data dipindahkan, data diolah kembali menggunakan alat EDC, yaitu electronic data capture. Dengan menggunakan alat itu, pelaku memindahkan data yang sudah diambil ke kartu kosong.

Tak cukup sampai di situ, kartu yang telah diisi data nasabah, digunakan pelaku untuk menarik dana atau mentrasfer uang dari bank lain.

"Salah satu alat yang dimiliki para pelaku bernama VIP Card, yang merupakan kartu magnetik kosong yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ucap dia.  

Para pelaku, sambung Teguh, membekali dirinya dengan peralatan canggih. Selain itu, pelaku juga memiliki kemampuan untuk melakukan olah data dan transkipsi data.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 Jo 30 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 Ayat 1 kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebanyak Rp 700 juta.

Selain itu, diterapkan juga Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

"Dari hasil penyelidikan awal serta penyelidikan internal Bank Riau Kepri, diketahui kerugian sebanyak Rp 800 juta dari 50 nasabah korban skimming," pungkas Teguh.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/091219978/wna-bulgaria-bobol-uang-nasabah-dengan-vip-card-polisi-modus-cukup-canggih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke