Y, seorang mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Mulyana menyampaikan, uang dana desa yang dikorupsi Y dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti biaya nikah dengan dua istri mudanya.
Oleh karena itu, Y dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Akibat perbuatannya, Y dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Y selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan," tutur Mulyana saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, Kamis (12/5/2022).
Mulyana menerangkan, Y juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Mantan Kades di Madiun Ditahan karena Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Begini Modusnya
Selain itu, Y juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta. Ketentuannya, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," tandas Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta; Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.