Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Dana Desa di Pandeglang, Ayah dan Anak Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/03/2022, 23:50 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Sukmawijaya dan Yogi Purnama Aji dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara.

Mantan kepala desa dan Kaur Keuangan Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten itu dinilai terbukti korupsi dana desa senilai Rp 418 juta.

Ayah dan anak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Banjir Terjang 2 Kecamatan di Pandeglang, 1.097 Rumah Terendam

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukmawijaya dan Yogi Purnama Aji dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (24/3/2022) malam.

Selain itu, terdakwa Sukmawijaya juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 203 juta. Sedangkan Yogi Rp 214 juta.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah incrah, maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Atep.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 418 Juta, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menghukum kedua terdakwa lima tahun penjara.

Pertimbangan hakim menghukum kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa karena bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, jaksa maupun terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang itu menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan fakta pesidangan, Desa Sodong pada tahun 2019 mendapat dana desa sebesar Rp 772.834.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.

Adapun pembiayaan itu untuk kegiatan pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan, rehab embung, pemeliharaan sambungan air bersih, penyelenggaraan Posyandu, pembangunan PAUD hingga penyertaan modal BUMDes.

Namun, anggaran desa dengan nominal tersebut hanya direalisasikan sebesar Rp 354.413.135.

Adapun rinciannya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pada bidang penyelenggaraan pemerintah desa, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertera anggaran Rp 70 juta.

Namun, realisasinya hanya 15 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 54 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian untuk bidang pembangunan desa di dalam pelaporannya, dana teralisasi Rp 615 juta.

Namun setelah dihitung oleh tim ahli, realiasi kegiatan hanya Rp 302 juta, sehingga ada selisih Rp 313 juta.

Terakhir, penyertaan modal BUMDes dalam laporan teralisasi Rp 50 juta. Namun, penyertaan modal tidak teralisasi atau fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com