Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Para Kades “Nakal”, Korupsi Dana Desa untuk Karaoke, Bayar Utang, hingga Nikah dengan 2 Istri Muda

Kompas.com - 12/05/2022, 18:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Dana desa yang seharusnya dipakai untuk kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat, justru dikorupsi oleh sejumlah kepala desa (kades) yang “nakal”.

Tak main-main, dana desa yang dikorupsi berkisar mulai ratusan hingga miliaran rupiah.

Para oknum kades itu menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil, membayar utang, hingga menikah dengan istri muda.

Akibat perbuatannya, para oknum kades itu terancam hukuman penjara.

Berikut Kompas.com merangkum sederet ulah kades “nakal” yang mengorupsi dana desa.

Baca juga: Kades di Kalbar Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar, Uangnya Dipakai Karaoke dan Beli Mobil

Korupsi dana desa Rp 1,5 miliar untuk karaoke hingga beli mobil

Seorang pria berinisial KK, yang menjabat Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) ditahan kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabulaten Sintang, yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi, Porman Patuan Radot mengatakan, penahanan terhadap tersangka KK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019. dok Kejari Sintang Seorang pria berinisial KK, yang menjabat Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) ditahan kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabulaten Sintang, yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi, Porman Patuan Radot mengatakan, penahanan terhadap tersangka KK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.

KK, Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ditangkap petugas lantaran mengorupsi dana desa Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang (yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi) Porman Patuan Radot mengatakan, pelaku menguasai anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.

Oknum kades itu berulah dengan membuat laporan realisasi dan bukti pertanggungjawaban fiktif.

"Pada tahun tersebut, tersangka KK melawan hukum dengan membuat laporan realiasi APBdesa dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan biaya sebenarnya," ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Porman menjelaskan, KK memakai sebagian uang korupsi untuk kepentingan pribadi, seperti karaoke hingga beli mobil.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar Selama 2 Tahun, Kades di Kalbar Ditahan

Korupsi dana desa Rp 546 juta untuk bayar utang

Polres Serang mengekspos Kujaeni (54), mantan Kades Kamaruton di Kecamatan Lebak Wangi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa di Mapolres Serang Banten, Senin (11/4/2022).KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Polres Serang mengekspos Kujaeni (54), mantan Kades Kamaruton di Kecamatan Lebak Wangi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa di Mapolres Serang Banten, Senin (11/4/2022).

Di Kabupaten Serang, Banten, seorang mantan kades menjadi tersangka korupsi dana desa Rp 546 juta.

Saat menjabat Kades Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, pria berinisial K (54) itu melakukan mark-up berbagai pekerjaan fisik di Desa Kamaruton pada tahun anggaran 2018-2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan, uang korupsi dipakai K untuk membayar utang.

"Anggaran kegiatan-kegiatan di mark-up, dan untungnya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar utang juga," ucapnya, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Awal Mula Eks Kades di Serang Ditangkap karena Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta untuk Bayar Utang

Dedi menerangkgan, K leluasa mengatur keuangan karena ia sendirilah yang mengendalikan keuangan desa.

Aksi K tersebut membuat pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan aturan dan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.

Penyelewengan anggaran itu mulanya tercium oleh Inspektorat Kabupaten Serang pada 2021.

"Temuan inspektorat karena adanya kerugian negara," ungkapnya.

Dugaan korupsi dana desa itu kemudian diselidiki oleh Polres Serang pada 8 April 2021.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Mantan Kades di Madiun Segera Disidang

 

Korupsi dana desa Rp 695 juta untuk nikahi istri muda

Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten bernama Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana desa untuk biaya nikah, Kamis (12/5/2022).KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten bernama Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana desa untuk biaya nikah, Kamis (12/5/2022).

Y, seorang mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Mulyana menyampaikan, uang dana desa yang dikorupsi Y dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti biaya nikah dengan dua istri mudanya.

Oleh karena itu, Y dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Dana Desa Dikorupsi untuk Biaya Nikah dengan 2 Istri Mudanya, Eks Kades di Serang Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Y dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Y selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan," tutur Mulyana saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, Kamis (12/5/2022).

Mulyana menerangkan, Y juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Mantan Kades di Madiun Ditahan karena Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Begini Modusnya

Selain itu, Y juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta. Ketentuannya, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," tandas Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta; Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, I Kadek Wira Aditya)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com