KOMPAS.com - Dana desa yang seharusnya dipakai untuk kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat, justru dikorupsi oleh sejumlah kepala desa (kades) yang “nakal”.
Tak main-main, dana desa yang dikorupsi berkisar mulai ratusan hingga miliaran rupiah.
Para oknum kades itu menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil, membayar utang, hingga menikah dengan istri muda.
Akibat perbuatannya, para oknum kades itu terancam hukuman penjara.
Berikut Kompas.com merangkum sederet ulah kades “nakal” yang mengorupsi dana desa.
Baca juga: Kades di Kalbar Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar, Uangnya Dipakai Karaoke dan Beli Mobil
KK, Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ditangkap petugas lantaran mengorupsi dana desa Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang (yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi) Porman Patuan Radot mengatakan, pelaku menguasai anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019.
Oknum kades itu berulah dengan membuat laporan realisasi dan bukti pertanggungjawaban fiktif.
"Pada tahun tersebut, tersangka KK melawan hukum dengan membuat laporan realiasi APBdesa dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan biaya sebenarnya," ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Porman menjelaskan, KK memakai sebagian uang korupsi untuk kepentingan pribadi, seperti karaoke hingga beli mobil.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar Selama 2 Tahun, Kades di Kalbar Ditahan
Di Kabupaten Serang, Banten, seorang mantan kades menjadi tersangka korupsi dana desa Rp 546 juta.
Saat menjabat Kades Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, pria berinisial K (54) itu melakukan mark-up berbagai pekerjaan fisik di Desa Kamaruton pada tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan, uang korupsi dipakai K untuk membayar utang.
"Anggaran kegiatan-kegiatan di mark-up, dan untungnya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar utang juga," ucapnya, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Awal Mula Eks Kades di Serang Ditangkap karena Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta untuk Bayar Utang
Dedi menerangkgan, K leluasa mengatur keuangan karena ia sendirilah yang mengendalikan keuangan desa.
Aksi K tersebut membuat pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan aturan dan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.
Penyelewengan anggaran itu mulanya tercium oleh Inspektorat Kabupaten Serang pada 2021.
"Temuan inspektorat karena adanya kerugian negara," ungkapnya.
Dugaan korupsi dana desa itu kemudian diselidiki oleh Polres Serang pada 8 April 2021.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Mantan Kades di Madiun Segera Disidang
Y, seorang mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Mulyana menyampaikan, uang dana desa yang dikorupsi Y dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti biaya nikah dengan dua istri mudanya.
Oleh karena itu, Y dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Akibat perbuatannya, Y dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Y selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan," tutur Mulyana saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, Kamis (12/5/2022).
Mulyana menerangkan, Y juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Mantan Kades di Madiun Ditahan karena Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Begini Modusnya
Selain itu, Y juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta. Ketentuannya, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," tandas Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta; Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, I Kadek Wira Aditya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.