MANADO, KOMPAS.com - Mantan kepala desa (Kades) berinisial BR (50) dan Bendahara berinisial WT (43) di salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 480 juta.
Kedua oknum mantan aparat desa itu telah ditahan Polres Kepulauan Talaud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Eks Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta, Polisi: Buat Bayar Utang
"Oknum mantan kepala desa BR (50) dan Bendahara WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di rumah tahanan (Rutan) Polres," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (7/5/2022).
Jules menjelaskan, kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Baca juga: Cabjari Natuna di Anambas Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi Dana Desa Matak
Ia mengatakan, keduanya tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya, dan diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 480 juta," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.
"Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.