KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pelajar asal Dili, Timor Leste, berinisial MDL (13), dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
MDL dideportasi karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu.
Baca juga: Masuk ke Wilayah Timor Leste secara Ilegal untuk Ambil Jeriken, Warga NTT Dideportasi
"Dia liburan di Bali dan sudah over stay selama lebih dari 183 hari, sehingga diamankan dan dideportasi kemarin," ungkap Kepala Imigrasi Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Minggu (17/4/2022).
Menurut Halim, MDL dideportasi karena telah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif yakni deportasi.
Halim mengatakan, seharusnya MDL memperpanjang izin tinggal ketika sudah melebihi batas.
Pelajar Timor Leste itu, lanjut Halim, diamankan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Setelah diamankan, kemudian dideportasi melalui PLBN Motaain.
Baca juga: Jelang Paskah dan Idul Fitri, Pelintas Batas di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Meningkat
Halim sempat menyinggung, MDL merupakan anak salah satu pejabat di Timor Leste.
"Proses deportasi kemarin berjalan aman dan lancar. Kita sudah serahkan kepada petugas Imigrasi Timor Leste," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.