KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten mengeluarkan edaran mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau rata-rata pendapatan di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.
Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab
Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Banten menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini adalah Rp30.000 per jiwa.
Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya
Sementara rincian besaran zakat fitrah kota/kabupaten di Banten adalah:
Kota Serang: Rp 30.000
Kota Cilegon: Rp 35.000
Kota Tangerang: Rp 35.000
Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000
Kabupaten Serang: Rp 30.000
Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000
Kabupaten Tangerang: Rp 35.000
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib dan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman resmi Baznas, kriteria orang yang sudah wajib berzakat (muzakki) adalah orang yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.