KUPANG, KOMPAS.com - Zakarias Daok Mau (30), warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi dari wilayah Timor Leste.
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini, dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal.
"Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain Adolfus T Meko, kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Karantina Kesehatan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Kabur Usai Cabuli Seorang Anak di Batam, Pria Ini Ditangkap di NTT
Setelah dilakukan wawancara singkat oleh petugas Imigrasi, Zakarias mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste, untuk mengambil jeriken minyak milik saudaranya yang berada di Timor Leste.
Dia melintas masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste pada Sabtu (16/4/2022) pukul 07.00 Wita.
"Dia (Zakarias) diperintahkan kakaknya bernama Melda, untuk mengambil jeriken minyak. Kemudian dia melintas ke wilayah Timor Leste," kata Halim.
Baca juga: Nekat Melompat ke Laut Saat Memancing, Pria di Alor NTT Hilang
Otoritas Timor Leste, kemudian mengamankan Zakarias dan langsung membawanya ke Pos Imigrasi Batugade, Timor Leste untuk didata dan dimintai keterangan.
Zakarias lalu diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Baca juga: Jelang Paskah dan Idul Fitri, Pelintas Batas di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Meningkat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.