Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk ke Wilayah Timor Leste secara Ilegal untuk Ambil Jeriken, Warga NTT Dideportasi

Kompas.com - 17/04/2022, 09:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Zakarias Daok Mau (30), warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dideportasi dari wilayah Timor Leste.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini, dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal.

"Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain Adolfus T Meko, kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Karantina Kesehatan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Kabur Usai Cabuli Seorang Anak di Batam, Pria Ini Ditangkap di NTT

Ambil jeriken

Setelah dilakukan wawancara singkat oleh petugas Imigrasi, Zakarias mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste, untuk mengambil jeriken minyak milik saudaranya yang berada di Timor Leste.

Dia melintas masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste pada Sabtu (16/4/2022) pukul 07.00 Wita.

"Dia (Zakarias) diperintahkan kakaknya bernama Melda, untuk mengambil jeriken minyak. Kemudian dia melintas ke wilayah Timor Leste," kata Halim.

Baca juga: Nekat Melompat ke Laut Saat Memancing, Pria di Alor NTT Hilang

Diserahkan ke petugas

Otoritas Timor Leste, kemudian mengamankan Zakarias dan langsung membawanya ke Pos Imigrasi Batugade, Timor Leste untuk didata dan dimintai keterangan.

Zakarias lalu diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

Baca juga: Jelang Paskah dan Idul Fitri, Pelintas Batas di Perbatasan Indonesia-Timor Leste Meningkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com