Salin Artikel

Liburan di Indonesia Melebihi Batas Waktu, Seorang Pelajar Asal Timor Leste Dideportasi

MDL dideportasi karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu.

"Dia liburan di Bali dan sudah over stay selama lebih dari 183 hari, sehingga diamankan dan dideportasi kemarin," ungkap Kepala Imigrasi Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Menurut Halim, MDL dideportasi karena telah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif yakni deportasi.

Halim mengatakan, seharusnya MDL memperpanjang izin tinggal ketika sudah melebihi batas.

Pelajar Timor Leste itu, lanjut Halim, diamankan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Setelah diamankan, kemudian dideportasi melalui PLBN Motaain.

Halim sempat menyinggung, MDL merupakan anak salah satu pejabat di Timor Leste.

"Proses deportasi kemarin berjalan aman dan lancar. Kita sudah serahkan kepada petugas Imigrasi Timor Leste," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/17/235652278/liburan-di-indonesia-melebihi-batas-waktu-seorang-pelajar-asal-timor-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke