PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menindak enam kasus dugaan penyelewengan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak awal 2022.
Satu kasus sudah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) dan sisanya masih dalam proses penindakan lebih lanjut.
"Ada enam kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang sedang diproses di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi Antarprovinsi di Sumbar, Dibawa dengan Pikap
Satake mengungkapkan, dari 6 kasus. satu kasus sudah P21 atau hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.
Kasus yang sudah P21, sambung Satake, merupakan kejadian BBM subsidi pertama yang ditangani tahun ini. Tepatnya Senin 3 Januari 2022.
Saat itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bio solar di SPBU Pertamina Pitameh di Jalan Raya Padang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
"Pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung," beber dia.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Toyota Kijang Standart KF 52 Long Warna Biru nopol BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi berisikan Bio Solar.
Baca juga: 4 Terduga Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap di Mimika, Polisi Sita 2.850 Liter Minyak Tanah
Kemudian, 6 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai Rp 1,6 juta.
Adapun beberapa kasus yang masih ditangani dan belum P21 yakni:
1. Kejadian pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 16.40 WIB di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Barang bukti kasus yang ditangani Polres Pariaman itu yakni satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, 7 jeriken warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar.
2. Kejadian Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kecamatan Rahul, Pesisir Selatan.
Tersangkanya FH (26) yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi izin usaha niaga. Kasus tersebut kini proses sidik Polres Pesisir Selatan.
3. Kasus yag ditangani Polres Pesisir Selatan ini terjadi pada 25 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Saribaganti.