Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terduga Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap di Mimika, Polisi Sita 2.850 Liter Minyak Tanah

Kompas.com - 21/12/2021, 16:17 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TIMIKA, Kompas.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap empat orang terduga penimbun minyak tanah bersubsidi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di media sosial terkait kelangkaan minyak tanah menjelang hari raya Natal.

Baca juga: 6 Kru Kapal Pengangkut BBM PLN Asmat yang Selamat Dievakuasi ke Timika

Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut.

Tim Opsnal Reskrim menemukan sebuah mobil pikap sedang mengangkut minyak tanah sebanyak 280 liter di SP 4 pada Kamis (16/12/2021) pukul 21.00 WIT. Minyak tanah itu milik seorang warga berinisial SYR (39).

Di hari yang sama, Tim Opsnal Reskrim  menangkap SH (54) di Jalan Serui Mekar dan mengamankan barang bukti 240 liter minyak tanah.

"Dalam semalam itu, kami berhasil menangkap 2 orang yang melakukan penimbunan minyak tanah," kata Bertu di Mimika, Selasa (21/12/2021).

Pada Jumat (17/12/2021), polisi bersama pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak dan menangkap dua terduga penimbun minyak tanah, HY (55) dan SWP (26).

HY ditangkap di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti minyak tanah 525 liter dan solar 30 liter.

Sedangkan SWP ditangkap juga di Jalan Hasanuddin beserta barang bukti minyak tanah sebanyak 1.805 liter.

"Total keseluruhan minyak tanah yang diamankan 2.850 liter. Ada juga minyak solar 30 liter, beserta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM," ujar Bertu.

Bertu mengatakan, minyak tanah bersubsidi hanya dikonsumsi masyarakat yang memiliki kartu keluarga. Setiap keluarganya hanya dibatasi 10 liter.

Keempat orang yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena tidak punya izin niaga, menyimpan, mendistribusikan, mengangkut, dan menjual.

"Terkait agen-agen minyak tanah yang menjual dalam jumlah banyak kepada para pelaku penimbun BBM mereka pun akan dipanggil untuk diperiksa," tutur Bertu.

Bertu menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Modus Pasang CCTV di Kamar Mandi, Oknum Ustaz Cabul di Mimika Papua Ditangkap

Pada Pasal 55 menjelaskan, setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Keempat pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar," jelas Bertu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com