TIMIKA, Kompas.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap empat orang terduga penimbun minyak tanah bersubsidi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di media sosial terkait kelangkaan minyak tanah menjelang hari raya Natal.
Baca juga: 6 Kru Kapal Pengangkut BBM PLN Asmat yang Selamat Dievakuasi ke Timika
Kasatreskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut.
Tim Opsnal Reskrim menemukan sebuah mobil pikap sedang mengangkut minyak tanah sebanyak 280 liter di SP 4 pada Kamis (16/12/2021) pukul 21.00 WIT. Minyak tanah itu milik seorang warga berinisial SYR (39).
Di hari yang sama, Tim Opsnal Reskrim menangkap SH (54) di Jalan Serui Mekar dan mengamankan barang bukti 240 liter minyak tanah.
"Dalam semalam itu, kami berhasil menangkap 2 orang yang melakukan penimbunan minyak tanah," kata Bertu di Mimika, Selasa (21/12/2021).
Pada Jumat (17/12/2021), polisi bersama pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak dan menangkap dua terduga penimbun minyak tanah, HY (55) dan SWP (26).
HY ditangkap di Jalan Hasanuddin dengan barang bukti minyak tanah 525 liter dan solar 30 liter.
Sedangkan SWP ditangkap juga di Jalan Hasanuddin beserta barang bukti minyak tanah sebanyak 1.805 liter.
"Total keseluruhan minyak tanah yang diamankan 2.850 liter. Ada juga minyak solar 30 liter, beserta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM," ujar Bertu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.