Salin Artikel

Dalam 4 Bulan, Ada 6 Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sumbar, 1 Berkas P21

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menindak enam kasus dugaan penyelewengan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak awal 2022. 

Satu kasus sudah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) dan sisanya masih dalam proses penindakan lebih lanjut.

"Ada enam kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang sedang diproses di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Satake mengungkapkan, dari 6 kasus. satu kasus sudah P21 atau hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap. 

Kasus yang sudah P21, sambung Satake, merupakan kejadian BBM subsidi pertama yang ditangani tahun ini. Tepatnya Senin 3 Januari 2022. 

Saat itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bio solar di SPBU Pertamina Pitameh di Jalan Raya Padang-Indarung,  Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung," beber dia.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Toyota Kijang Standart KF 52 Long Warna Biru nopol BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi berisikan Bio Solar.

Kemudian, 6 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai Rp 1,6 juta.

Adapun beberapa kasus yang masih ditangani dan belum P21 yakni: 

1. Kejadian pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 16.40 WIB di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Barang bukti kasus yang ditangani Polres Pariaman itu yakni satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, 7 jeriken warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar.

2. Kejadian Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kecamatan Rahul, Pesisir Selatan.

Tersangkanya FH (26) yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi izin usaha niaga. Kasus tersebut kini proses sidik Polres Pesisir Selatan. 

3. Kasus yag ditangani Polres Pesisir Selatan ini terjadi pada 25 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di SPBU Simpang Lagan Kecamatan Linggo Saribaganti. 

Polisi menangkap tangan DM yang diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Carry warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jeriken yg masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.

4. Kasus yang ditangani Polres Solok Selatan terhadap dengan tersangka BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.

Tersangka ditangkap polisi saat mengangkut BBM jenis solar dan pertalite tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

5. Kasus yang terjadi Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan dugaan penyelewengan pada sebuah gudang di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Terdapat dua pelaku dalam kasus ini yaitu HZ (40) dan H (39). Barang bukti yang ditahan 1 unit kendaraan Colt Diesel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jeriken kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastik panjang 1 meter. 

https://regional.kompas.com/read/2022/04/10/180150178/dalam-4-bulan-ada-6-kasus-dugaan-penyelewengan-bbm-subsidi-di-sumbar-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke