PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar antar provinsi di Kabupaten Solok Selatan.
BBM tersebut dibawa dengan mobil pikap secara ilegal tanpa izin usaha dari Solok Selatan, Sumbar ke Jambi.
"Saat ini sopirnya BH (31) warga Jambi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi KONI Padang, Kejari Tunggu 2 Alat Bukti untuk Panggil Gubernur Sumbar
Satake menyebutkan, kasus itu berawal dari adanya patroli yang dilakukan personel Polres Solok Selatan, Rabu (6/4/2022) lalu di Sangir, Solok Selatan.
Saat itu tim menemukan adanya mobil Suzuki pikap dengan nomor polisi BH 9663 KE yang dicurigai membawa BBM.
Saat dihentikan tim, ternyata mobil itu membawa 13 jeriken solar tanpa izin dan 27 jeriken pertalite.
Baca juga: Dugaan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Kejari Padang Akan Panggil Puluhan Saksi
"Saat ditanya surat-suratnya, sopir tidak mampu memperlihatkannya sehingga diambil tindakan pengamanan," kata Satake.
Menurut Satake, setelah diperiksa akhirnya diketahui BH membawa BBM subsidi secara ilegal.
BH diduga telah melanggar Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Satake.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.