Polisi menangkap tangan DM yang diduga menyelewengkan BBM bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Carry warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jeriken yg masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.
4. Kasus yang ditangani Polres Solok Selatan terhadap dengan tersangka BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Tersangka ditangkap polisi saat mengangkut BBM jenis solar dan pertalite tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
5. Kasus yang terjadi Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan dugaan penyelewengan pada sebuah gudang di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Terdapat dua pelaku dalam kasus ini yaitu HZ (40) dan H (39). Barang bukti yang ditahan 1 unit kendaraan Colt Diesel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jeriken kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastik panjang 1 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.