JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Cyclop Polres Jayapura membekuk SHS (41), pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 22 juta di Kantor Yayasan Pelayanan Injili di Kompleks Stakin Sentani pada 18 Februari 2022.
SHS ditangkap di Kafe Ungu Hawai, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (29/03/2022).
Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka megungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian uang tunai di Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani Kabupaten Jayapura itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/II/2022/SPKT/Polsek Sentani Kota/Polres Jayapura/Polda Papua tanggal 23 Februari 2022.
“Ya benar kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang senilai Rp 22 juta berinisial SHS yang terjadi pada 18 Februari 2022 di Kantor Yayasan Injili di Kompleks Stakin,” ungkap Rizka saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (29/03/2022).
Rizka menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri mengambil uang dari laci di Kantor Yayasan Pelayanan Injili. Pelaku menggunakan kunci kantor milik istrinya yang sebelumnya bekerja di kantor tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Tim juga berhasil menyita uang Rp 22 juta hasil pencurian,” jelasnya.
Baca juga: Bangun Rumah Produksi, Mensos Hidupkan Koridor Ekonomi Mamberamo-Sarmi-Jayapura
Sakit hati
Sementara itu, SHS mengakui telah mencuri uang dari Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani. Pelaku mencuri uang dengan alasan sakit hati karena istrinya dipecat dari kantor tersebut.
"SHS mengakui melakukan pencurian uang tersebut lantaran sakit hati karena istrinya dipecat dari Kantor Yayasan Pelayanan Injili Sentani pada Bulan Januari 2022," lanjutnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.