SERANG, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi soal kredit macet senilai Rp 58 miliar di Bank Banten ke Polda Banten. Jumat (25/3/2022).
"MAKI melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp 65 miliar dengan bunga dan denda. Pokoknya hanya Rp 58 miliar," kata Boyamin kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat.
Dijelaskan Boyamin, pada proses pemberian fasilitas kredit diduga sudah bermasalah sejak awal pengajuan.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati
Disebutkan Boyamin, perusahaan swasta itu diduga sudah tidak sehat sejak awal, dan diduga sudah banyak kasus kredit macet di bank lain.
"Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman," ujar dia.
Kemudian, pinjaman disebut untuk membiayai proyek jalanTol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Palembang, Sumatra Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat.
"Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatra Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya (sub kontraktor) juga patut diragukan," kata Boyamin.
"Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahan," sambung Boyamin
Selain itu, PT HNM memberikan jaminan kepada cabang Bank Banten di daerah Jakarta Selatan sebagai syarat kredit seperti bukti piutang.
"Kemudian jaminan berupa SHM (sertifikat hak milik) lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak fotokopian karena sertifikat asli ada di bank lain," ungkap Boyamin.
Untuk itu, lanjut Boyamin, patut diduga pihak bank telah lalai dan tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan data dan berkas milik PT HMN sebelum memberikan fasilitas kredit.
Menurut dia, kredit macet itu terindikasi PT HMN dan pihak Bank Banten ada kongkalikong yang bisa merugikan keuangan negara.
"Karena ini pinjamannya besar, diduga sampai melibatkan direksi yang bertanggung jawab, kalau ada dugaan korupsi sampai level direksi dan PT HMN," kata Boyamin.
Boyamin menegaskan, jika laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Polda Banten atau tidak ada progres selama tiga bulan akan mengajukan gugatan.
"Tiga bulan tidak ada progres report misalnya minimal pulbaket tidak ada hasil ya saya gugat praperadilan," tandas Boyamin.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono, membenarkan adanya laporan dari MAKI.
Dikatakan Dedi, laporan itu akan diteliti dan ditindaklanjuti.
"Masih kami lakukan penelitian (laporan MAKI terkait dugaan kredit fiktif Bank Banten)," kata Dony dikonfirmasi Kompas.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.