SERANG, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi soal kredit macet senilai Rp 58 miliar di Bank Banten ke Polda Banten. Jumat (25/3/2022).
"MAKI melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp 65 miliar dengan bunga dan denda. Pokoknya hanya Rp 58 miliar," kata Boyamin kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat.
Dijelaskan Boyamin, pada proses pemberian fasilitas kredit diduga sudah bermasalah sejak awal pengajuan.
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati
Disebutkan Boyamin, perusahaan swasta itu diduga sudah tidak sehat sejak awal, dan diduga sudah banyak kasus kredit macet di bank lain.
"Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman," ujar dia.
Kemudian, pinjaman disebut untuk membiayai proyek jalanTol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Palembang, Sumatra Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat.
"Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatra Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya (sub kontraktor) juga patut diragukan," kata Boyamin.
"Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahan," sambung Boyamin
Selain itu, PT HNM memberikan jaminan kepada cabang Bank Banten di daerah Jakarta Selatan sebagai syarat kredit seperti bukti piutang.
"Kemudian jaminan berupa SHM (sertifikat hak milik) lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak fotokopian karena sertifikat asli ada di bank lain," ungkap Boyamin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.