SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten tahun 2018.
Satu tersangka yang ditetapkan yaitu SMS selaku mantan Presiden Direktur PT AXI.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka itu setelah tim penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang.
Baca juga: Mantan Kadisdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
"Satu orang saksi berinisal SMS telah ditemukan oleh penyidik dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Eben kepada wartawan di kantornya. Rabu (23/3/2022).
Eben menjelaskan, PT AXI merupakan pemasar online yang diakui lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) sebagai perusahan yang tercantum pada e-catalog di LKPP.
Kemudian Disdikbud Provinsi Banten pada tahun 2018 mengadakan kontrak dengan PT AXI, untuk pengadaan komputer atau laptop dan server sebagai penyedia barang.
Baca juga: Mantan Sekretaris Disdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
"Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak," ungkap Eben.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eben, SMS kemudian dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan.
Dijelasan Eben, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Adapun keempat tersangka yakni mantan Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih, Mantan Sekertaris Disdikbud Ardius Prihantono, Komisaris PT CAM Ucu Supriatna dan Presdir PT AXI insial SMS.
Diketahui, dugaan korupsi itu berawal dari adanya proyek pengadaan komputer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.
Pengadaan komputer dalam rangka UNBK itu dikerjakan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga, yaitu PT AXI, yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
Penyimpangan yang ditemukan seperti kontraktor melakukan pengadaan komputer tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontraknya.
Akibat adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 8,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.