Salin Artikel

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Kredit Macet Rp 58 Miliar di Bank Banten ke Polisi

SERANG, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi soal kredit macet senilai Rp 58 miliar di Bank Banten ke Polda Banten. Jumat (25/3/2022).

"MAKI melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp 65 miliar dengan bunga dan denda. Pokoknya hanya Rp 58 miliar," kata Boyamin kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat.

Dijelaskan Boyamin, pada proses pemberian fasilitas kredit diduga sudah bermasalah sejak awal pengajuan.

Disebutkan Boyamin, perusahaan swasta itu diduga sudah tidak sehat sejak awal, dan diduga sudah banyak kasus kredit macet di bank lain.

"Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman," ujar dia.

Kemudian, pinjaman disebut untuk membiayai proyek jalanTol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335  158 +600 di Palembang, Sumatra Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat.

"Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatra Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya (sub kontraktor) juga patut diragukan," kata Boyamin.

"Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahan," sambung Boyamin

Selain itu, PT HNM memberikan jaminan kepada cabang Bank Banten di daerah Jakarta Selatan sebagai syarat kredit seperti bukti piutang.

"Kemudian jaminan berupa SHM (sertifikat hak milik) lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak fotokopian karena sertifikat asli ada di bank lain," ungkap Boyamin.

Untuk itu, lanjut Boyamin, patut diduga pihak bank telah lalai dan tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan data dan berkas milik PT HMN sebelum memberikan fasilitas kredit.

Menurut dia, kredit macet itu terindikasi PT HMN dan pihak Bank Banten ada kongkalikong yang bisa merugikan keuangan negara.

"Karena ini pinjamannya besar, diduga sampai melibatkan direksi yang bertanggung jawab, kalau ada dugaan korupsi sampai level direksi dan PT HMN," kata Boyamin.

Boyamin menegaskan, jika laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Polda Banten atau tidak ada progres selama tiga bulan akan mengajukan gugatan.

"Tiga bulan tidak ada progres report misalnya minimal pulbaket tidak ada hasil ya saya gugat praperadilan," tandas Boyamin.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono, membenarkan adanya laporan dari MAKI.

Dikatakan Dedi, laporan itu akan diteliti dan ditindaklanjuti.

"Masih kami lakukan penelitian (laporan MAKI terkait dugaan kredit fiktif Bank Banten)," kata Dony dikonfirmasi Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/25/141948978/maki-laporkan-dugaan-korupsi-soal-kredit-macet-rp-58-miliar-di-bank-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke