Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati

Kompas.com - 14/02/2022, 20:00 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kasus dugaan korupsi biaya operasional penunjang (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten.

Dugaan korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dilaporkan MAKI pada Senin (14/2/2022) melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten .

Dikatakan Boyamin, biaya operasional kepala daerah tersebut diduga tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya selama lima tahun.

"Jika pencairan (biaya operasional) tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel. Maka, semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kalah dalam Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, MAKI Siapkan Gugatan Baru

Dipaparkan Boyamin, Provinsi  Banten  menggunakan satuan berdasarkan  PP 109/2000 pasal 8 dengan biaya penunjang operasional sebesar 0,15 persen dari PAD Banten.

Sehingga, diperkirakan biaya operasional dari tahun 2017 hingga 2021 sebesar Rp 57 miliar

"Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur," ujar Boyamin.

Uang tersebut untuk kepentingan penunjang operasional,  tidak dapat  digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan.

Sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.

"Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat  SPJ yang kredibel," jelas Boyamin.

Baca juga: Penyidikan Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Dihentikan, MAKI Ajukan Praperadilan

Untuk itu, MAKI menduga biaya penunjang operasional tersebut dikorupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.

Boyamin menyebutkan, aturan-aturan yang berpptensi dilanggar seperti UU Nomor  30  Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Kemudian, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

"MAKI tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut," tandas Boyamin.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan adanya pelaporan dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman terkait BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Dikatakan Ivan, pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti.

"Iya benar (ada pelaporan) melalui pengaduan online. Akan kita teliti dan telaah berkasnya," kata Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com