Salin Artikel

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati

SERANG, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kasus dugaan korupsi biaya operasional penunjang (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten.

Dugaan korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dilaporkan MAKI pada Senin (14/2/2022) melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten .

Dikatakan Boyamin, biaya operasional kepala daerah tersebut diduga tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya selama lima tahun.

"Jika pencairan (biaya operasional) tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel. Maka, semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.

Dipaparkan Boyamin, Provinsi  Banten  menggunakan satuan berdasarkan  PP 109/2000 pasal 8 dengan biaya penunjang operasional sebesar 0,15 persen dari PAD Banten.

Sehingga, diperkirakan biaya operasional dari tahun 2017 hingga 2021 sebesar Rp 57 miliar

"Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur," ujar Boyamin.

Uang tersebut untuk kepentingan penunjang operasional,  tidak dapat  digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan.

Sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.

"Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat  SPJ yang kredibel," jelas Boyamin.

Untuk itu, MAKI menduga biaya penunjang operasional tersebut dikorupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.

Boyamin menyebutkan, aturan-aturan yang berpptensi dilanggar seperti UU Nomor  30  Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Kemudian, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

"MAKI tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut," tandas Boyamin.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan adanya pelaporan dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman terkait BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Dikatakan Ivan, pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti.

"Iya benar (ada pelaporan) melalui pengaduan online. Akan kita teliti dan telaah berkasnya," kata Ivan.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/14/200020878/maki-laporkan-dugaan-korupsi-biaya-operasional-penunjang-gubernur-dan-wagub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke