PADANG, KOMPAS.com - Setelah kalah dalam gugatan praperadilan terhadap kasus surat sumbangan Gubernur Sumatera Barat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan gugatan jilid 2.
Menurut kuasa hukum MAKI Marselinus Edwin, gugatan jilid 2 ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Padang.
"Kita menghormati keputusan hakim yang menyatakan gugatan praperadilan kita tidak bisa diterima. Namun, kita siapkan juga gugatan jilid 2," kata Marselinus Edwin yang dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Usulan Hak Angket soal Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Kandas
Marselinus menyebutkan gugatan jilid 2 itu tetap objek perkaranya mengenai kasus surat sumbangan Gubernur Sumbar.
Hanya saja, pihaknya akan berupaya maksimal dengan strategi jitu, termasuk mendatangkan para ahli nantinya.
"Ya, kita tentu tidak ingin kalah lagi. Kita siapkan secara matang," jelas Edwin.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Juandra memutuskan tidak dapat menerima (NO) gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal kasus surat sumbangan Gubernur Sumbar.
Dalam putusannya yang dibacakan di PN Padang, Rabu (12/1/2022) Juandra menyebutkan penyelidikan dan penyidikan berbeda sehingga tidak masuk dalam materi praperadilan.
"Proses penyelidikan dengan penyidikan berbeda sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Juandra dalam putusannya.
Dalam amar putusannya, Juandra menyebutkan penyelidikan bukan objek perkara praperadilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.