SEMARANG, KOMPAS.com- Polisi mendatangi lokasi tempat penyiksaan anjing di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, seorang warga Kota Semarang dilaporkan Animal Hope Shalter karena kedapatan menyiksa beberapa anjing peliharaannya dengan cara melakban mulut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, sudah melihat lokasi yang diduga sebagai tempat penyiksaan anjing.
"Kita sudah lihat lokasi untuk kepentingan klarifikasi," jelasnya saat dikonfirmasi KOMPAS.com, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Tempat Jagal Anjing di Blitar Digerebek, Polisi Periksa Pemilik
Donny bakal memanggil terlapor untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut. Saat ini, pihaknya sudah mengantongi klarifikasi awal dari terlapor.
Sampai saat ini terlapor yang berinisial HS masih menjadi saksi.
Sebelumnya, Komunitas pecinta anjing Animals Hope Shelter melaporkan HS, pemilik anjing yang ketahuan melakban mulut anjing peliharaannya di Semarang.
Ketua Animal Hope Shelter, Christian Josua Pale mengatakan, dari enamp anjing yang dipelihara terlapor, lima di antaranya mati.
"Kemarin sudah kita laporkan ke polisi dan langsung ditindak," jelasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Warga Semarang Dipolisikan karena Lakban Mulut Anjing hingga Mati
Awal pengungkapan kasus tersebut, dia mendapatkan laporan dari saudara terlapor soal penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.
"Jadi yang rekam video itu malah kakak terlapor. Setelah itu dikirim ke saudaranya dan saudaranya itu mengirim ke saya," ujarnya.
Sebelum melaporkan ke polisi, Animal Hope Shelter dan pihak keluarga terlapor sudah berupaya untuk melakukan mediasi, namun tak ada hasil.
"Terlapor malah menantang," paparnya.
Berdasarkan informasi yang dia kumpulkan, terlapor tak hanya melakukan kekerasan kepada hewan peliharaan namun juga kepada orangtua terlapor.
"Setelah kita selidiki ternyata terlapor juga pernah melakukan kekerasan kepada ibu dan bapak korban yang sudah tua. Untuk itu saya minta polisi tes kejiwaan terlapor,"ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.