Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Kupang Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengalihan Aset Daerah

Kompas.com - 21/03/2022, 21:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8,5 tahun penjara.

Ibrahim yang juga merupakan mantan anggota DPD RI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah senilai Rp 9,8 miliar.

Selain vonis penjara, Ibrahim juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan saat membacakan amar putusan di PN Kupang, Senin (21/3/2022). 

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan, Ibrahim terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain vonis penjara, Ibrahim diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.

Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Baca juga: Kejati Kepri Didemo, Pendemo Minta Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Walikota Tanjungpinang Diungkap

Jika hasil lelang tak mencukupi maka dia dipidana penjara selama dua tahun.

Terkait putusan itu, penasihat hukum Ibrahim, Yohanes D Rihi, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry C Franklin juga menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (3/12/2021) terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang.

Aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca juga: Pemuda di Semarang Nekat Tusuk Teman Masa Kecil karena Rebutan Lahan Parkir

Modusnya dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Ibrahim Agustinus Medah pada Maret 2009 saat masih menjabat sebagai bupati.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi yang tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Agustinus mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas namanya. 

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com