Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/02/2022, 16:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibrahim Agustinus Medah dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terdakwa Agustinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu (16/2/2022).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair penuntut umum.

Baca juga: Diduga Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Ditahan

"Kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidier 6 bulan kurungan," ujar Abdul kepada Kompas.com, Rabu petang.

Terdakwa Agustinus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Jika tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Namun, jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 1.358 meter persegi sesuai SHM Nomor 1608 atas nama Ibrahim Agustinus Medah yang telah beralih kepada Johanis Sony dirampas untuk negara.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa Hendrik Tiep, Heri Franklin, dan Emirenciana Djahamad. Sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan dengan dua hakim anggota yakni Teddy Windiartono dan Lisbet Adelina. 

Adapun terdakwa Agustinus hadir secara virtual dari rutan Kupang. 

Baca juga: Ini Modus 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Minahasa Utara

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (3/12/2021) terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang.

Aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Modusnya dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Ibrahim Agustinus Medah pada Maret 2009 saat masih menjabat sebagai bupati.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi yang tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang..

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades di Seram Timur Divonis 4 Tahun Penjara

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Agustinus mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas namanya. 

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com