Salin Artikel

Mantan Bupati Kupang Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengalihan Aset Daerah

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8,5 tahun penjara.

Ibrahim yang juga merupakan mantan anggota DPD RI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah senilai Rp 9,8 miliar.

Selain vonis penjara, Ibrahim juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan saat membacakan amar putusan di PN Kupang, Senin (21/3/2022). 

Majelis hakim menyatakan, Ibrahim terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain vonis penjara, Ibrahim diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.

Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tak mencukupi maka dia dipidana penjara selama dua tahun.

Terkait putusan itu, penasihat hukum Ibrahim, Yohanes D Rihi, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry C Franklin juga menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (3/12/2021) terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang.

Aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Modusnya dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Ibrahim Agustinus Medah pada Maret 2009 saat masih menjabat sebagai bupati.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi yang tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Agustinus mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas namanya. 

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.


https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/215119578/mantan-bupati-kupang-divonis-6-tahun-penjara-terkait-korupsi-pengalihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke