Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Kecam Pemerkosaan Anak 8 Tahun hingga Tewas oleh Bapak Kandungnya

Kompas.com - 21/03/2022, 21:36 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengutuk keras kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Semarang.

Pelaku kekerasan seksual yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri WD (41) harus dihukum seberat-beratnya, berdasarkan keterangan komisi.

Terlebih, korban NP (8) telah dipaksa berhubungan badan oleh pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia.

Baca juga: Bapak Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun di Semarang hingga Tewas, Terungkap Saat Makam Korban Dibongkar

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa mengatakan pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan.

“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Enar dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Ia mengecam tindakan bejat pelaku yang sudah tidak bisa ditoleransi sehingga perlu adanya efek jera.

Menurutnya, peristiwa tersebut sangat ironis dan menyayat hati sehingga pihaknya turut prihatin atas kasus tersebut.

“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” katanya.

Ia menilai kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es. Dari kasus yang terungkap, kata dia pelaku kebanyakan merupakan orang terdekat.

Baca juga: Pelaku Akui Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas Usai Nonton Film Porno

Untuk itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Pengawasan memang harus, agar jangan sampai kasus-kasus seperti menimpa Nk terulang lagi,” tambahnya.

Sebagai informasi, polisi membongkar kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap usai dilakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Baca juga: Menteri PPPA Desak Pelaku Kasus Ayah Perkosa Anak di Depok Dikenakan Pasal Berlapis

Hal itu dilakukan atas persetujuan keluarga lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar terhadap korban.

Usai dilakukan pembongkaran makam, jenazah korban langsung dilakukan otopsi dan ditemukan ada tanda-tanda kekeraaan pada alat kelamin korban.

Pelaku ditangkap polisi di indekosnya daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan pada Jumat (18/3/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com