Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pebalap MotoGP Dibikin Heboh oleh Aksi Pawang Hujan, Pengamat: Tradisi Itu Eksklusif

Kompas.com - 21/03/2022, 20:32 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Aksi pawang hujan di gelaran MotoGP Mandalika, Minggu (20/3/2022), menjadi perbincangan.

Pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari tersebut berjalan di pit lane saat hujan mengguyur Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sambil membawa peralatan berupa singing bowl, Rara tampak membuat gerakan-gerakan seperti melakukan ritual.

Tak sedikit pebalap maupun kru di paddock yang penasaran dengan aksi sang pawang hujan.

Baca juga: Mbak Rara, Sang Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Ternyata Sering Mengawal Acara Kenegaraan

Bahkan, ada satu momen saat pebalap Monster Energy Yamaha, Fabio Quartararo, menirukan gerakan pawang hujan tersebut menggunakan wadah makan dan garpu.

Terkait aksi pawang hujan MotoGP Mandalika yang bikin heboh pebalap, pengamat budaya dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Andrik Purwasito, memberikan pandangannya.

Menurutnya, meski sama-sama bertujuan menghalau mendung, aksi Rara itu lebih menarik perhatian ketimbang pesawat terbang yang menyebarkan kimia.

“Tradisi itu eksklusif. Pesawat terbang yang menyebarkan kimia untuk menghalau mendung itu sangat biasa. Tapi begitu (ada yang) membawa sesajen dan berlari-lari di tengah hujan itu (lebih menarik perhatian),” ujarnya kepada Kompas.com via Zoom, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Heboh Aksi Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Pengamat: Itu Bentuk Ikhtiar Saja

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Nama Calon PJ Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Tiga Nama Calon PJ Gubernur Maluku Diusulkan ke Mendagri

Regional
Cerita Bocah 10 Tahun Trauma Setelah Melihat Temannya Diterkam Buaya di Sungai Arut: Saya Kira Kakinya Kram

Cerita Bocah 10 Tahun Trauma Setelah Melihat Temannya Diterkam Buaya di Sungai Arut: Saya Kira Kakinya Kram

Regional
Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Regional
Kisah Triyono, Niat Bekerja untuk Keluarga tapi Tewas Diserang KKB di Papua Tengah

Kisah Triyono, Niat Bekerja untuk Keluarga tapi Tewas Diserang KKB di Papua Tengah

Regional
Siswi SD di Lampung Dimaki dan Dipukul Kakak Kelas Trauma, Syok sampai Mengigau

Siswi SD di Lampung Dimaki dan Dipukul Kakak Kelas Trauma, Syok sampai Mengigau

Regional
Tewas Diserang KKB, Triyono Baru 1,5 Bulan Kerja Jadi Tukang Bangunan di Papua Tengah

Tewas Diserang KKB, Triyono Baru 1,5 Bulan Kerja Jadi Tukang Bangunan di Papua Tengah

Regional
Buruh di Jambi Habisi Majikan, Berawal dari Sakit Hati

Buruh di Jambi Habisi Majikan, Berawal dari Sakit Hati

Regional
'Suami yang Mencari Nafkah Halal untuk Keluarga, Kalian Bunuh'

"Suami yang Mencari Nafkah Halal untuk Keluarga, Kalian Bunuh"

Regional
Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Warga Aceh Gelar Aksi Demo Tolak Pengungsi Rohingya, Sebut Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah

Warga Aceh Gelar Aksi Demo Tolak Pengungsi Rohingya, Sebut Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah

Regional
Penemuan Jasad Bayi Dalam Tas Depan Makam Desa Gegerkan Warga Brebes

Penemuan Jasad Bayi Dalam Tas Depan Makam Desa Gegerkan Warga Brebes

Regional
[POPULER REGIONAL] Digugat Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Urus | 7 Pengungsi Etnis Rohingya Kabur

[POPULER REGIONAL] Digugat Rp 204 T, Gibran: Sudah Ada yang Urus | 7 Pengungsi Etnis Rohingya Kabur

Regional
Baru 2 Minggu Menikah, Suami Istri di Sumedang Tewas Usai Mobilnya Masuk Jurang

Baru 2 Minggu Menikah, Suami Istri di Sumedang Tewas Usai Mobilnya Masuk Jurang

Regional
76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

Regional
UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

UMK di Jateng Ditetapkan 30 November 2023, Dua Daerah Tak Pakai PP 51/2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com