AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Polres Seram Bagian Barat, Polda Maluku, hingga kini belum juga memeriksa JL, oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru yang diduga memerkosa seorang remaja disabilitas berusia 12 tahun.
Polisi belum juga memeriksa JL padahal kasus tersebut telah dilaporkan orangtua korban sejak awal Maret 2022 lalu.
“Sampai saat ini kita belum minta keterangan dari JL,” kata Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, Ajun Komisaris Polisi, Irwan kepada Kompas.com via telepon, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Bukan Oknum Jaksa, Polisi Sebut Pelaku Pemerkosaaan Remaja Disabilitas di Maluku Pegawai Kejaksaan
Dia mengungkapkan, kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Polisi, kata dia, akan menganalisa keterangan dari sejumlah saksi sebelum memanggil JL untuk dimintai keterangannya.
“Kita terlebih dahulu analisa kasus dari keterangan saksi, jadi masih pengembangan, masih lidik,” katanya.
Baca juga: Siswi SMK di Maluku Tengah Diduga Dibunuh Sopir Angkot, Bermula Kenal dari Aplikasi WeChat
Pihaknya mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan tersisa terlapor JL yang belum diperiksa.
“Untuk saksi terakhir sudah kita periksa dan tinggal kita periksa JL saja, nanti kita akan undang untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Irwan tidak menyebut kapan JL akan diperiksa. Namun, ia mengaku pemeriksaan terhadap oknum ASN Kejari itu akan segera dilakukan.
“Ia (akan segera diperiksa),” katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.