AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Polres Seram Bagian Barat, Polda Maluku, hingga kini belum juga memeriksa JL, oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru yang diduga memerkosa seorang remaja disabilitas berusia 12 tahun.
Polisi belum juga memeriksa JL padahal kasus tersebut telah dilaporkan orangtua korban sejak awal Maret 2022 lalu.
“Sampai saat ini kita belum minta keterangan dari JL,” kata Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, Ajun Komisaris Polisi, Irwan kepada Kompas.com via telepon, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Bukan Oknum Jaksa, Polisi Sebut Pelaku Pemerkosaaan Remaja Disabilitas di Maluku Pegawai Kejaksaan
Dia mengungkapkan, kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Polisi, kata dia, akan menganalisa keterangan dari sejumlah saksi sebelum memanggil JL untuk dimintai keterangannya.
“Kita terlebih dahulu analisa kasus dari keterangan saksi, jadi masih pengembangan, masih lidik,” katanya.
Baca juga: Siswi SMK di Maluku Tengah Diduga Dibunuh Sopir Angkot, Bermula Kenal dari Aplikasi WeChat
Pihaknya mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan tersisa terlapor JL yang belum diperiksa.
“Untuk saksi terakhir sudah kita periksa dan tinggal kita periksa JL saja, nanti kita akan undang untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Irwan tidak menyebut kapan JL akan diperiksa. Namun, ia mengaku pemeriksaan terhadap oknum ASN Kejari itu akan segera dilakukan.
“Ia (akan segera diperiksa),” katanya.
Menurut Irwan, jika dalam hasil pemeriksaan nanti ada bukti keterlibatan JL dalam kasus itu, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan gelar perkara. Saat ini belum ada tersangka itu ada prosesnya mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti hingga penyidikan dan penetapan tersangka,” katanya.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Siswi SMK di Maluku, Pelaku Pesta Miras Sebelum Bertemu Korban
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Kejari Piru berinisial JL dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa seorang remaja perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan tidak senonoh itu terjadi di rumahnya di Piru, Seram bagian Barat pada 1 Maret 2022 lalu.
Adapun dugaan pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan terlapor di depan rumahnya. Saat itu, terduga pelaku menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.
Selanjutnya, terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah. Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan korban kemudian diperkosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.