AMBON,KOMPAS.com - Kapolres Seram Bagian Barat Maluku, AKBP Dennie Andreas mengungkapkan, pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas di Piru, Seram Bagian Barat bukan oknum jaksa.
Menurut Dennie, pelaku pemerkosa korban yang diketahui berinisial JL (56) itu ternyata seorang pegawai Kejaksaan Negeri Piru.
“Mohon maaf pelakunya bukan oknum jaksa tapi oknum pegawai kejaksaan. Inisialnya JL,” kata Dennie kepada Kompas.com via telepon, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Oknum Jaksa di Maluku Diduga Perkosa Anak Usia 12 Tahun
Terkait kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk orangtua korban yang melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menurut Dennie, saat ini penyidik masih terus menyelidiki kasus tersebut dan belum memeriksa terduga pelaku.
“Terduga belum diperiksa nanti tunggu pemeriksaan satu saksi lagi baru kita panggil terduga pelaku. Sekarang kasusnya masih kita dalami,” katanya.
Baca juga: 4 Sopir Perkosa Anak 13 Tahun di Dalam Truk, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial JL dilaporkan ke Polres Seram bagian Barat karena diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan tidak senonoh oknum jaksa itu terjadi di rumahnya di Piru, Seram bagian Barat pada 1 Maret 2022. Adapun korban sendiri diketahui merupakan penyandang disabilitas.
Pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan dari terduga pelaku di depan rumah pelaku. Saat itu terduga pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.
Selanjutnya terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah. Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan korban kemudian diperkosa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.