Menurut Irwan, jika dalam hasil pemeriksaan nanti ada bukti keterlibatan JL dalam kasus itu, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara dan selanjutnya menetapkan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan gelar perkara. Saat ini belum ada tersangka itu ada prosesnya mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti hingga penyidikan dan penetapan tersangka,” katanya.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Siswi SMK di Maluku, Pelaku Pesta Miras Sebelum Bertemu Korban
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Kejari Piru berinisial JL dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa seorang remaja perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Perbuatan tidak senonoh itu terjadi di rumahnya di Piru, Seram bagian Barat pada 1 Maret 2022 lalu.
Adapun dugaan pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan terlapor di depan rumahnya. Saat itu, terduga pelaku menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.
Selanjutnya, terduga pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah. Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan korban kemudian diperkosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.