Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Minta Dibebaskan, Ini Sosok Maryani "Branch Manager" Terdakwa Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru

Kompas.com - 15/03/2022, 17:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sosok Maryani (34) menjadi perhatian saat sidang kasus investasi bodong PT Fikasa Grup senilai Rp 84,9 miliar di Pekanbaru.

Maryani adalah satu satu terdakwa yang menangis histeris meminta dibebaskan dari segala tuntutan saat sidang pembelaan atau pembacaan pledoi pada Kamis (10/3/2022).

Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani dan meminta Maryani menyerahkan nota pembelaannya.

"Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca gimana," tegas Dahlan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

Maryani menjawab tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya.

"Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan," ucap Maryani berurai air mata.

Namun karena terus menangis dan suara Maryani tak jelas, Hakim pun memutuskan nota pembelaan akan diserahkan ke majelis hakim.

Kasus bergulir sejak tahun 2016

IlustrasiShutterstock/Melimey Ilustrasi
Kasus tersebut bermula pada 2016. Saat itu, PT Wahana yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT Tiara Global di bidang usaha properti, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.

Terdakwa atas nama Agung Salim, yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut. Kemudian, diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group.

Lalu, terdakwa Agung Salim menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan PT Tiara Global. Terdakwa Maryani kemudian mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016 silam.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M Menangis Minta Dibebaskan, Jaksa Tetap pada Dakwaannya

Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara Global.

Maryani menjanjikan bunga 9-12 persen kepada nasabah. Para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah.

Tapi, dana itu bukan dikirim ke PT Wanaha, melainkan diduga dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Hal itu membuat para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.

Setelah itu, nasabah tidak lagi mendapat persenan, termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan. Akhirnya, para korban yang merasa dirugikan melapor ke Mabes Polri.

Baca juga: Merasa Jadi Korban, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M Laporkan Bosnya ke Polisi

 

Mantan karyawan bank, kantong uang Rp 13 miliar

Para terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group saat digiring petugas keluar dari ruangan sidang di PN Pekanbaru, Senin (24/1/2022).KOMPAS.COM/IDON Para terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group saat digiring petugas keluar dari ruangan sidang di PN Pekanbaru, Senin (24/1/2022).
Maryani adalah mantan karyawan bank dan ia menjadi branch manager di perusahaan Fikasa di Pekanbaru.

Ia ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong bersama empat terdakwa lainnya yakni keluarga Salim.

Mereka adalah Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim

Baik Maryani dan keluarga Salim di persidangan sama-sama mengaku tak bersalah atas kasus investasi bodong tersebut.

Namun dalam persidangan terungkap jika lima orang tersebut mendapatkan 2.000 nasabah di seluruh Indonesia dengan transaksi keuangan mencapai Rp 11 triliun.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT TGP dan PT WBN.

Sementara Maryani mendapatkan 7 persen dari setiap nasabah yang didapat. Ia pun mengumpulkan uang hingga Rp 13 miliar dari dana 200 nasabah di Pekanbaru.

Uang komisi 7 persen itu di transfer dari PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), anak perusahaan Fikasa ke rekening Maryani di Pekanbaru.

Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan sejumlah aset berharga dan barang, termasuk emas.

Baca juga: Sidang Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Pengacara Debat dengan Dokter

Saat membacakan pledoi, Maryani mengaku sudah 8 bulan ditahan dan tak bisa bertemu dengan keluarganya.

"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," ujar Maryani saat sidang yang diikuti secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Mengaku jadi korban

Ilustrasi penipuan.FREEPIK/JCOMP Ilustrasi penipuan.
Sementara itu Yudi Krismen, Penasehat Hukum Maryani mengatakan kliennya juga menjadi korban investasi PT Fikasa Group.

Sebagai marketing freelance, Maryani telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 20 miliar ke Fikasa.

Maryani juga telah melaporkan pemilik perusahaan keluarga konglomerat Agung Salim ke Polda Riau karena juga merasa jadi korban.

Ia juga menyebut setidaknya ada 20 orang kerabatnya yang investasi produk promissory note di PT WBN dan PT TGP.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Terdakwa Tidur Saat Sidang, Hakim Minta Diawasi Ketat

Namun Agung Salim Cs tidak membayarkan bunga pinjaman sebagaimana mestinya alias macet. Sampai saat ini, dana pokok maupun bunga pinjaman milik mertua, sepupu, kakaknya itu tak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh Agung Salim Cs.

Saat sidang yang digelar pada Senin (7/2/2022) malam, Maryani mengatakan didesak oleh 50 orang nasabah di Pekanbaru agar petinggi PT Fikasa membayar bunga atau mengembalikan dana pokok yang telah diinvestasikan.

Namun, Agung Salim Cs selalu menolak untuk membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.

Baca juga: Putusan Hakim soal Keberatan Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru

"Terdakwa Agung mengatakan kepada saya bahwa mereka kesulitan dana cash flow saat ini. Saya sering menyampaikan ini kepada Agung Salim," jelas Maryani.

Selain itu sebagai branch manager, Maryani mengaku tak memiliki SK penunjukan dari PT Fikasa Grup.

Ia sempat mempertanyakan izin produk Promissory Note dari otoritas jaksa keuangan (OJK). Saat itu, Agung mengatakan ke Maryani jika perusahaannya tidak perlu meminta izin ke OJK.

Dituntut 12 tahun penjara

Sidang kasus investasi bodong di PN Pekanbaru, Riau, Senin (14/3/2022).KOMPAS.COM/IDON Sidang kasus investasi bodong di PN Pekanbaru, Riau, Senin (14/3/2022).
Sementara itu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (14/3/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tetap pada dakwaannya terhadap Maryani dan empat terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group di Kota Pekanbaru, dengan Pasal 46 ayat 1 tentang Perbankan.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata JPU Lastarida di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan hukuman penjara 12 tahun.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim

Sementara untuk empat bos Fikasa Group keluarga konglomerat Salim di Jakarta, yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim dan Cristian Salim dituntut penjara 14 tahun.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHP juntho Pasal 55 KUHP, turut serta.

Selain itu, jaksa juga tetap pada tuntannya, yakni terdakwa Maryani harus membayar ganti rugi Rp 15 miliar.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim dengan denda Rp 20 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com