PEKANBARU, KOMPAS.com - Satu dari lima terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar, Maryani menangis meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Maryani dengan tuntutan 12 tahun penjara, karena dinilai melanggar Undang-undang Perbankan Pasal 46a.
Bos Fikasa Group di Kota Pekanbaru, Riau, itu menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dijadwalkan Beroperasi Sebelum Lebaran 2022
Dari fakta persidangan, Maryani mengumpulkan pundi-pundi rupiah mencapai Rp 13 miliar.
Adapun Maryani menghimpun dana dari nasabah di Pekanbaru sebanyak 200 orang.
"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," ujar Maryani saat sidang yang diikuti secara virtual, Kamis (10/3/2022).
Maryani terus menangis sambil membacakan pleidoi.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Bos Fikasa Group Menangis Saat Sidang
Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani.
"Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca gimana," tegas Dahlan.
Maryani menjawab tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya.
"Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan," ucap Maryani berurai air mata.
Karena membaca sambil menangis, hal itu membuat hakim menghentikan dan menyarakan agar nota pembelaan diserahkan ke majelis hakim melalui penasehat hukum.
Sebab, suara Maryani tak jelas yang membuat hakim tidak mengerti apa yang disampaikan.
"Begini ya. Yang saudara sebutkan kami pun tak tahu apa. Dari pada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Enggak ngerti yang saudara bacakan, cuma nangis saja yang didengar," ucap Dahlan.
Hakim pun melakukan kordinasi dengan tim Penasehat Hukum Maryani.