Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

Kompas.com - 10/03/2022, 20:43 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satu dari lima terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar, Maryani menangis meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Maryani dengan tuntutan 12 tahun penjara, karena dinilai melanggar Undang-undang Perbankan Pasal 46a.

Bos Fikasa Group di Kota Pekanbaru, Riau, itu menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dijadwalkan Beroperasi Sebelum Lebaran 2022

Dari fakta persidangan, Maryani mengumpulkan pundi-pundi rupiah mencapai Rp 13 miliar.

Adapun Maryani menghimpun dana dari nasabah di Pekanbaru sebanyak 200 orang.

"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," ujar Maryani saat sidang yang diikuti secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Maryani terus menangis sambil membacakan pleidoi.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Bos Fikasa Group Menangis Saat Sidang

Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani.

"Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca gimana," tegas Dahlan.

Maryani menjawab tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya.

"Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan,"  ucap Maryani berurai air mata.

Karena membaca sambil menangis, hal itu membuat hakim menghentikan dan menyarakan agar nota pembelaan diserahkan ke majelis hakim melalui penasehat hukum.

Sebab, suara Maryani tak jelas yang membuat hakim tidak mengerti apa yang disampaikan.

"Begini ya. Yang saudara sebutkan kami pun tak tahu apa. Dari pada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Enggak ngerti yang saudara bacakan, cuma nangis saja yang didengar," ucap Dahlan.

Hakim pun melakukan kordinasi dengan tim Penasehat Hukum Maryani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com