PEKANBARU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau menuntut 14 tahun penjara terhadap empat dari 5 bos investasi bodong PT Fikasa Group, pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/3/2022).
Empat bos perusahaan keluarga konglomerat Salim itu adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.
Jaksa Herlina Samosir dan tiga jaksa penuntut umum (JPU) lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang-Undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi.
Mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan.
Di mana dari fakta persidangan, mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)
"Untuk itu, kita menuntut terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," kata JPU Herlina Samosir.
Berdasarkan saksi yang dihadirkan sebelumnya, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata.
Promissory note yang ditawarkan Fikasa Group dinilai merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito, karena uang yang ditarik nasabah berjangka.
Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah.
Namun, hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp 84,9 miliar.
Untuk menarik pelanggan, mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 ampai 12 persen.
Untuk di Pekanbaru keluarga konglomerat Salim itu mempekerjakan terdakwa Maryani.
Maryani sendiri sudah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Selain itu, kami juga menuntut terdakwa didenda Rp12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian nasabah Rp 84,9 miliar," imbuh Herlina.
Baca juga: Terungkap Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang dan Bandung
Sementara itu, salah satu korban yang hadir di persidangan, Archenius meminta majelis hakim bisa menghukum para terdakwa dengan hukuman berat.