Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Pekanbaru Bongkar Atap Rumah Orangtuanya, lalu Dijual ke Pengumpul Barang Bekas

Kompas.com - 09/03/2022, 16:29 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi pria berinisial AB (38) ini bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, ini nekat membongkar bangunan rumah milik ibunya lalu dijual.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku AB melakukan pencurian dalam keluarga.

"Pelaku pencurian dalam keluarga kita tangkap pada Jumat (4/3/2022)," ujar Arry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Nenek 62 Tahun di Bandung Barat Bunuh Suami dan Lukai Anak Cucu, Polisi Periksa Kejiwaannya

Ia mengatakan, pelaku membongkar atap rumah milik orangtuanya di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Aksi pencurian itu dilakukan AD bersama AR alias Oki.

"Pelaku mengambil atap seng sebanyak 6 kodi, kemudian pelaku juga mengambil papan serta kayu bangunan rumah orangtuanya," kata Arry.

Kemudian, pelaku menjualnya ke tempat penampungan barang bekas seharga Rp 1,8 juta.

Arry menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan dari abang sepupu pelaku bernama Priozer.

Awalnya, pada Senin (14/2/2022), Priozer mengecek rumah peninggalan orangtuanya.

Saat itu, ditemukan atap rumah sebanyak enam kodi sudah hilang. Beberapa papan dan kayu rumah juga sudah raib.

Baca juga: Begal 2 Pelajar SMP di OKU Timur, Seorang Petani Ditembak Polisi

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta, lalu melaporkan ke Polsek Senapelan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AB, yang merupakan anak dari pemilik rumah tersebut.

"Pelaku ada dua orang, yaitu AB dan AR. Untuk AR, ditangkap dalam perkara lain," sebut Arry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui telah membongkar rumah orangtuanya. Bangunan yang dibongkar dibawa menggunakan mobil lalu dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Senapelan.

Kata Arry, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 376 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com