Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belasan Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Riau, Pemilik Datang Temui Polisi Langsung Ditangkap

Kompas.com - 09/03/2022, 16:20 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 13 kubik kayu ilegal diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolirud) Polres Kepulauan Meranti di Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan, belasan kubik kayu itu dirambah pelaku di kawasan hutan Pulau Padang, Kepulauan Meranti.

Penangkapan itu dilakukan ketika petugas melaksanakan patroli di perairan.

Baca juga: Hendak Selundupkan Ribuan Kayu Ilegal ke Malaysia, 4 Warga Riau Ditangkap Polisi

"Penangkapan dilakukan di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Senin (7/3/2022). Dimana ada sebuah kapal tanpa nama menarik 10 rakit kayu olahan jenis Meranti campuran, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Andi kepada wartawan di Kepulauan Meranti, Rabu (9/3/2022).

Dia menyebutkan, kayu tersebut akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pihaknya telah menangkap dan menahan pengurus serta anak buah kapal (ABK).

Baca juga: 5 Orang Sopir hingga Kernet Truk Ditangkap, Diduga Bawa Kayu Ilegal Berasal dari Hutan Lindung di Riau

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa penangkapan bermula saat tim melihat satu unit kapal membawa puluhan rakit kayu.

Setelah dilakukan pengejaran dan mendekati kapal, seorang nakhoda yang diketahui bernama Irawan melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau.

Sedangkan ABK bernama Irjen diamankan petugas.

Tak lama setelah kayu ilegal itu diamankan, sebut Andi, tiba-tiba datang seorang lelaki bernama Hendra yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut.

"Kedatangan Hendra sebagai pemilik kayu untuk meminta kepada polisi mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut. Namun, langsung diamankan petugas. Yang bersangkutan diduga sebagai pemilik kayu ilegal," sebut Andi.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa  Kantor Satpolairud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUH Pidana," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com