PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar dengan terdakwa bos PT Fikasa Group terus berlanjut.
Namun, belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda.
Hakim memutuskan terdakwa dibantarkan ke rumah sakit dengan pengawasan ketat.
Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group tertidur saat proses persidangan.
Pihak dokter yang menangani menyatakan Agung punya sakit diabetes atau gula.
Baca juga: Wanita Pelaku Investasi Bodong di Pekanbaru Ditangkap, Ada 18 Korban, Kerugian Rp 6 Miliar
Rama Fadila, selaku dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula darah pasien di atas 500.
"Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu-satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama dihadapan majelis hakim, Rabu (5/1/2022).
Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu, bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani kesehatan terdakwa Agung Salim.
Karena kedua dokter mempunyai analisis yang berbeda terkait terdakwa, sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Hakim Marah karena Ada Terdakwa yang Tak Hadir
Ketua Majelis Hakim, Dahlan yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter, termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad.
Secara keseluruhan dokter Rama menjelaskan bahwa kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Namun, terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.
Setelah mendengarkan keterangan dokter Rama, hakim pun memanggil lima saksi korban.
Sementara lima terdakwa juga mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Lapas Wanita Pekanbaru.
Mereka adalah Christian Salim, Agung Salim dan Cristian Salim. Sementara dua terdakwa lain di Rutan Wanita Pekanbaru adalah Elly Salim dan Maryani.
A Napitupulu, korban investasi bodong menjadi saksi pertama untuk dimintai keterangan.