PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah Rp 84,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (27/12/2021).
Dalam pelaksanaan sidang, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan dibuat marah.
Pasalnya, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN (Fikasa Group) kembali tak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
Sidang sebelumnya terdakwa juga tak hadir.
Baca juga: Putusan Hakim soal Keberatan Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru
Dahlan memerintakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dokter pembanding untuk mengkroscek kebenaran Agung Salim sakit.
Sebab, ini kali kedua Agung Salim yang merupakan keluarga konglomerat Salim mangkir dalam sidang tanpa persetujuan majelis hakim.
"Terdakwa tidak berada di Rutan (Rumah Tahanan). Informasi kita terima terdakwa ini dirawat di salah satu rumah sakit. Dengan seperti ini Rutan membawa tahanan tanpa persetujuan majelis hakim, dan kami memohon pertimbangan majelis hakim juga untuk kami dapat menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agung Salim," kata JPU, Herlina di hadapan Majelis Hakim, Senin.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim
Dahlan mengatakan, bahwa Agung Salim tidak berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, itu di luar tanggung jawab majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mendapat surat permohonan pembantaran terdakwa.
"Terdakwa keluar bukan tanggung jawab majelis hakim karena tidak ada surat permohonan untuk pengobatan ke luar. Prosedur hukum acaranya telah dilanggar oleh Rutan. Penuntut Umum (JPU) cari dokter pembanding," kata Dahlan dengan nada marah.
Dia menegaskan, bahwa nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit), pengadilan akan memperkarakan semua pihak.
Dimana semua itu sudah ada aturan hukum apabila ada kebohongan di persidangan.