Hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar.
A Napitupulu ini pun menjawab karena tergiur dengan bunga yang ditawarkan.
Korban meminta terdakwa benar-benar diawasi, karena dia curiga terdakwa pura-pura sakit untuk mengulur-ulur waktu.
Setelah beberapa waktu sidang berjalan, hakim melihat ke arah Agung Salim yang terlihat seperti tertidur saat proses persidangan.
Hakim pun mempertanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlina Samosir Lastarida dan Rendy Panalosa terkait sikap Agung Salim.
"Ini gimana kalau sidang terdakwa tertidur seperti itu JPU? Gimana kita mau menanyakan, sementara dia tidak mengikuti jalannya persidangan," ujar Dahlan.
Hakim dan jaksa akhirnya bersepakat untuk melakukan pembantaran terhadap terdakwa Agung Salim.
Namun, hakim tetap mencurigai terdakwa sengaja menunda-nunda persidangan.
Ini karena masa penahanan hanya dua bulan sehingga hakim harus segera menyelesaikan perkara sesuai waktu.
"Kita bantarkan terdakwa Agung Salim. Dia dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Jaga kesehatan dia biar sehat jangan sampai dia mengkonsumsi makanan yang bisa menambahkan naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi, ya tidak turun-turun. Saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas," ujar Dahlan.
Hakim meminta terdakwa benar-benar diawasi agar sidang perkara ini berjalan lancar.
"Jadi, jangan sampai terdakwa berpikir akan bebas karena masa penahanannya sampai Februari. Kita akan gesa terus sidang ini. Bila perlu tiap hari sidang. Jika terulang tertunda jelang penahanan terdakwa habis, saya akan minta tanggapan dokter. Jika dokter menyatakan terdakwa bisa ikut sidang akan tetap menyidangkan. Kecuali satu, yakni jika ikut sidang, maka terdakwa akan mati. Saya akan mempertanggungjawabkan itu," jelas hakim.
Dengan demikian, maka sudah empat kali sidang ditunda akibat sikap Agung Salim.
Di mana pada persidangan sebelumnya, terdakwa berobat tanpa seizin majelis hakim dan jaksa.
Jaksa meminta bantuan empat personel Polresta Pekanbaru untuk mengawasi Agung Salim selama proses pembantaran. Hal itupun diamini hakim.