Salin Artikel

Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Terdakwa Tidur Saat Sidang, Hakim Minta Diawasi Ketat

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar dengan terdakwa bos PT Fikasa Group terus berlanjut.

Namun, belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda.

Hakim memutuskan terdakwa dibantarkan ke rumah sakit dengan pengawasan ketat.

Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group tertidur saat proses persidangan.

Pihak dokter yang menangani menyatakan Agung punya sakit diabetes atau gula.

Rama Fadila, selaku dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula darah pasien di atas 500.

"Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu-satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama dihadapan majelis hakim, Rabu (5/1/2022).

Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu, bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani kesehatan terdakwa Agung Salim.

Karena kedua dokter mempunyai analisis yang berbeda terkait terdakwa, sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Dahlan yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter, termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad.

Secara keseluruhan dokter Rama menjelaskan bahwa kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Namun, terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.

Setelah mendengarkan keterangan dokter Rama, hakim pun memanggil lima saksi korban.

Sementara lima terdakwa juga mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan Lapas Wanita Pekanbaru.

Mereka adalah Christian Salim, Agung Salim dan Cristian Salim. Sementara dua terdakwa lain di Rutan Wanita Pekanbaru adalah Elly Salim dan Maryani.

A Napitupulu, korban investasi bodong menjadi saksi pertama untuk dimintai keterangan.

Hakim menanyakan apa yang menjadi alasan korban tertarik dengan ajakan Maryani dan Agung Salim sehingga mau mengeluarkan uang yang cukup besar.

A Napitupulu ini pun menjawab karena tergiur dengan bunga yang ditawarkan.

Korban meminta terdakwa benar-benar diawasi, karena dia curiga terdakwa pura-pura sakit untuk mengulur-ulur waktu.

Tertidur

Setelah beberapa waktu sidang berjalan, hakim melihat ke arah Agung Salim yang terlihat seperti tertidur saat proses persidangan.

Hakim pun mempertanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlina Samosir Lastarida dan Rendy Panalosa terkait sikap Agung Salim.

"Ini gimana kalau sidang terdakwa tertidur seperti itu JPU? Gimana kita mau menanyakan, sementara dia tidak mengikuti jalannya persidangan," ujar Dahlan.

Hakim dan jaksa akhirnya bersepakat untuk melakukan pembantaran terhadap terdakwa Agung Salim.

Namun, hakim tetap mencurigai terdakwa sengaja menunda-nunda persidangan.

Ini karena masa penahanan hanya dua bulan sehingga hakim harus segera menyelesaikan perkara sesuai waktu.

"Kita bantarkan terdakwa Agung Salim. Dia dirawat di RS Madani. Awasi dia dengan ketat. Jaga kesehatan dia biar sehat jangan sampai dia mengkonsumsi makanan yang bisa menambahkan naiknya gula darah. Kalau tidak diawasi, ya tidak turun-turun. Saya juga punya gula, tapi bisa beraktivitas," ujar Dahlan.

Hakim meminta terdakwa benar-benar diawasi agar sidang perkara ini berjalan lancar.

"Jadi, jangan sampai terdakwa berpikir akan bebas karena masa penahanannya sampai Februari. Kita akan gesa terus sidang ini. Bila perlu tiap hari sidang. Jika terulang tertunda jelang penahanan terdakwa habis, saya akan minta tanggapan dokter. Jika dokter menyatakan terdakwa bisa ikut sidang akan tetap menyidangkan. Kecuali satu, yakni jika ikut sidang, maka terdakwa akan mati. Saya akan mempertanggungjawabkan itu," jelas hakim.

Empat kali ditunda

Dengan demikian, maka sudah empat kali sidang ditunda akibat sikap Agung Salim.

Di mana pada persidangan sebelumnya, terdakwa berobat tanpa seizin majelis hakim dan jaksa.

Jaksa meminta bantuan empat personel Polresta Pekanbaru untuk mengawasi Agung Salim selama proses pembantaran. Hal itupun diamini hakim.

Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah.

Kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.

Kelima terdakwa itu adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim dan Maryani.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/115537278/sidang-kasus-investasi-bodong-rp-849-m-terdakwa-tidur-saat-sidang-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke