PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita pelaku investasi bodong.
Pelaku telah menipu 18 orang warga, dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan, pelaku berinisial MA (34), ditangkap pada Senin (27/12/2021) sore.
"Pelaku melakukan kejahatan investasi bodong senilai Rp 6 miliar. Korban ada 18 orang. Modus pelaku adalah investasi produk makanan," kata Budi yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andri Setiawan dalam konferensi pers, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Nunggak Rp 800 Juta, Fasilitas di DPRD Kota Pekanbaru Ditarik, Termasuk Kursi Pimpinan
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus investasi bodong ini berawal dari laporan seorang korban bernama Ela Diana.
Dalam laporan itu, 18 warga Pekanbaru disebut menjadi korban dalam bisnis tersebut.
Kasus penipuan itu terjadi pada September-Oktober 2021 lalu.
"Pelapor dan pelaku ini sudah saling kenal dari tahun 2018. Kemudian, mereka ketemu lagi tahun 2021, setelah korban melihat pelaku memposting usaha makanan di media sosial terlihat sangat sukses dan keuntungan besar," kata Budi.
Baca juga: Momen Nataru, Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Instruksi untuk Cegah Covid-19
Selanjutnya, korban menghubungi pelaku dan menanyakan bisnis yang dijalankan itu.
Pelaku mengaku usahanya itu lebih menguntungkan, yakni mendapat keuntungan 13 persen dari modal.
"Usaha pelaku ini katanya cukup fantastis, karena dalam 14 hari bisa dapat keuntungan 13 persen. Kalau investasi Rp 100 juta keuntungan yang didapat Rp 30 juta selama 14 hari," sebut Budi.
Baca juga: Masuk Mal di Pekanbaru Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Selanjutnya, 18 orang korban mengumpulkan dana dengan total Rp 6 miliar.
Pelaku berjanji di awal November 2021, para korban akan mendapat keuntungan.
"November awal harusnya menerima keuntungan. Tapi jangankan keuntungan, modal pun tidak ada didapat hingga akhirnya dilaporkan. Korban tidak hanya dari Kota Pekanbaru saja, ada dari Jambi, Malaysia dan Kepulauan Riau," kata Budi.
Atas perbuatanya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Pria Budi mengatakan bahwa sejauh ini pelaku diduga bekerja sendiri dalam menghimpun dana korban.
Baca juga: Masuk Mal di Pekanbaru Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga pernah melakukan kejahatan serupa.
Saat itu, pelaku berhasil menipu orang hingga Rp 60 miliar.
Selain investasi bodong itu, pelaku juga pernah dilaporkan ke Polda Riau 2 Desember 2021 lalu. Pelaku dilaporkan atas investasi bodong frozen food dan yoghurt.
"Pelaku ini sama dengan yang dilaporkan di Polda Riau. Di Polda itu kerugian lebih besar, tetapi memang di Polresta laporan sendiri khusus cimory Rp 6 miliar sesuai hasil pemeriksaan kami. Kalau di Polda itu investasi frozen food," kata Budi.
Pria Budi memastikan akan berkoordinasi dengan Polda Riau terkait tertangkapnya MA.
"Tentu kita akan berkoordinasi dengan Polda Riau. Yang jelas saat ini masih kita dalami, karena pelakunya sama," pungkas Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.