Salin Artikel

Menangis Minta Dibebaskan, Ini Sosok Maryani "Branch Manager" Terdakwa Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru

Maryani adalah satu satu terdakwa yang menangis histeris meminta dibebaskan dari segala tuntutan saat sidang pembelaan atau pembacaan pledoi pada Kamis (10/3/2022).

Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Dahlan pun memperingatkan terdakwa Maryani dan meminta Maryani menyerahkan nota pembelaannya.

"Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya, karena masih ada sidang yang lain. Karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca gimana," tegas Dahlan.

Maryani menjawab tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya.

"Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan," ucap Maryani berurai air mata.

Namun karena terus menangis dan suara Maryani tak jelas, Hakim pun memutuskan nota pembelaan akan diserahkan ke majelis hakim.

Terdakwa atas nama Agung Salim, yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut. Kemudian, diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group.

Lalu, terdakwa Agung Salim menyuruh terdakwa Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan PT Tiara Global. Terdakwa Maryani kemudian mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016 silam.

Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara Global.

Maryani menjanjikan bunga 9-12 persen kepada nasabah. Para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah.

Tapi, dana itu bukan dikirim ke PT Wanaha, melainkan diduga dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Hal itu membuat para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.

Setelah itu, nasabah tidak lagi mendapat persenan, termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan. Akhirnya, para korban yang merasa dirugikan melapor ke Mabes Polri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong bersama empat terdakwa lainnya yakni keluarga Salim.

Mereka adalah Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim

Baik Maryani dan keluarga Salim di persidangan sama-sama mengaku tak bersalah atas kasus investasi bodong tersebut.

Namun dalam persidangan terungkap jika lima orang tersebut mendapatkan 2.000 nasabah di seluruh Indonesia dengan transaksi keuangan mencapai Rp 11 triliun.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT TGP dan PT WBN.

Sementara Maryani mendapatkan 7 persen dari setiap nasabah yang didapat. Ia pun mengumpulkan uang hingga Rp 13 miliar dari dana 200 nasabah di Pekanbaru.

Uang komisi 7 persen itu di transfer dari PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), anak perusahaan Fikasa ke rekening Maryani di Pekanbaru.

Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan sejumlah aset berharga dan barang, termasuk emas.

Saat membacakan pledoi, Maryani mengaku sudah 8 bulan ditahan dan tak bisa bertemu dengan keluarganya.

"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," ujar Maryani saat sidang yang diikuti secara virtual, Kamis (10/3/2022).

Sebagai marketing freelance, Maryani telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 20 miliar ke Fikasa.

Maryani juga telah melaporkan pemilik perusahaan keluarga konglomerat Agung Salim ke Polda Riau karena juga merasa jadi korban.

Ia juga menyebut setidaknya ada 20 orang kerabatnya yang investasi produk promissory note di PT WBN dan PT TGP.

Namun Agung Salim Cs tidak membayarkan bunga pinjaman sebagaimana mestinya alias macet. Sampai saat ini, dana pokok maupun bunga pinjaman milik mertua, sepupu, kakaknya itu tak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh Agung Salim Cs.

Saat sidang yang digelar pada Senin (7/2/2022) malam, Maryani mengatakan didesak oleh 50 orang nasabah di Pekanbaru agar petinggi PT Fikasa membayar bunga atau mengembalikan dana pokok yang telah diinvestasikan.

Namun, Agung Salim Cs selalu menolak untuk membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.

"Terdakwa Agung mengatakan kepada saya bahwa mereka kesulitan dana cash flow saat ini. Saya sering menyampaikan ini kepada Agung Salim," jelas Maryani.

Selain itu sebagai branch manager, Maryani mengaku tak memiliki SK penunjukan dari PT Fikasa Grup.

Ia sempat mempertanyakan izin produk Promissory Note dari otoritas jaksa keuangan (OJK). Saat itu, Agung mengatakan ke Maryani jika perusahaannya tidak perlu meminta izin ke OJK.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata JPU Lastarida di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan hukuman penjara 12 tahun.

Sementara untuk empat bos Fikasa Group keluarga konglomerat Salim di Jakarta, yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim dan Cristian Salim dituntut penjara 14 tahun.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHP juntho Pasal 55 KUHP, turut serta.

Selain itu, jaksa juga tetap pada tuntannya, yakni terdakwa Maryani harus membayar ganti rugi Rp 15 miliar.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim dengan denda Rp 20 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/171700578/menangis-minta-dibebaskan-ini-sosok-maryani-branch-manager-terdakwa

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke