Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli

Kompas.com - 25/01/2022, 13:44 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ahli pidana dan ahli perbankan dihadirkan dalam sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (24/1/2022).

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa juga dihadirkan oleh jaksa.

Adapun empat orang terdakwa merupakan keluarga konglomerat Salim, yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim, dan Christian Salim.

Mereka adalah bos dari perusahaan group Fikasa.

Baca juga: Sidang Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Pengacara Debat dengan Dokter

Sedangkan satu terdakwa lainnya adalah Maryani, yang bertugas mencari nasabah di Kota Pekanbaru.

Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong hingga merugikan para korban senilai Rp 84,9 miliar.

Ahli pidana yang dihadirkan adalah Profesor Dr Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.

Sedangkan saksi ahli perbankan, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rouli Anita Velentina.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Terdakwa Tidur Saat Sidang, Hakim Minta Diawasi Ketat

Agus Surono yang diwawancarai Kompas.com usai sidang mengatakan, di dalam perbuatan korporasi ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, yakni korporasinya dalam bentuk denda, dan pengurus korporasi dalam sanksi pidana.

"Artinya pengurus korporasi juga bisa dimintai tanggung jawab ketika kemudian apa yang dilakukan dengan penerbitan menghimpun dana dari masyarakat. Kemudian dengan menerbitkan promissory notes tanpa izin dari otoritas yang berwenang, ini bisa dikualifikasikan sebagai satu perbuatan korporasi," kata Agus, Senin.

Menurut Agus, kasus ini tidak hanya bisa dilihat dari aspek hukum pidana perbankan.

Bahkan, ini juga bisa dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bisa dikaitkan dengan pidana perbankan dan juga bisa delik di dalam KUHP, Pasal 378  tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan," sebut Agus.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim

Agus meminta masyarakat agar lebih hati-hati terhadap banyaknya modus penipuan.

"Masyarakat tentu harus hati-hati. Dicek dulu perizinan korporasinya, apakah ada izin dari otoritas berwenang dan lainnya. Supaya masyarakat tidak lagi menjadi korban," kata Agus.

Dalam kasus dugaan investasi bodong ini, Agus juga menyoroti problem hukum saat ini, yaitu belum adanya undang-undang terkait perampasan aset.

"Probem hukum kita masih ada lubang, yaitu kita belum punya undang-undang perampasan aset. Nah ini yang harus kita dorong supaya aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, baik tindak pidana korupsi atau model seperti ini (dugaan investasi bodong) itu bisa ditarik kembali. Artinya, kalau misalnya ada kaitannya dengan aset korban, maka itu dikembalikan kepada korban. Itu yang mesti kita dorong supaya segera diundangkan oleh DPR," kata Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com