Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli

Kompas.com - 25/01/2022, 13:44 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Ahli perbankan

Sementara itu, ahli perbankan Rouli Anita Velentina menyampaikan, keterangan yang dia berikan dalam persidangan produk yang dikeluarkan korporasi, yakni berupa promissory notes.

Menurut Rouli, pada saat majelis hakim memperlihatkan bentuk sertifikat, berikut surat perjanjian dalam investasi itu, menurut dia, produk tersebut patut diduga dikategorikan sebagai simpanan.

"Karena ketika mengeluarkan produk, para pihak boleh menamakan produk itu apa pun. Tapi, yang jadi persoalan apakah produk itu masuk ke dalam simpanan? Maka harus ditelaah karakteristik simpanan itu sendiri," kata Rouli usai persidangan, Senin.

Baca juga: Wanita Pelaku Investasi Bodong di Pekanbaru Ditangkap, Ada 18 Korban, Kerugian Rp 6 Miliar

Ia menjelaskan, simpanan itu menurut undang-undang perbankan adalah dana yang dipercayakan masyarakat berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Menurut Rouli, produk promissory notes itu patut diduga sebagai simpanan.

Sebab, adanya dana yang dipercayakan oleh masyarakat dan adanya perjanjian penyimpanan dana.

"Antara definisi terminologi hukum penyimpanan dana dan penempatan dana adalah sama menurut undang-undang perbankan. Artinya, di sini kita bisa katakan memenuhi karakteristik simpanan, karena adanya perjanjian penyimpanan dana. Jadi saya lihat apa yang ditunjukkan majelis hakim tadi, produk itu patut diduga sama dengan karakteristik deposito. Artinya apa, diambil (bunganya) itu dalam jangka waktu tertentu," kata Rouli.

Rouli mengatakan, kasus itu diduga memenuhi ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, terkait penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Ia melihat kejadian seperti ini sudah banyak terjadi dan banyak sekali masyarakat yang menjadi korban.

"Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah untuk lebih tegas lagi dalam pengawasannya. Pihak kepolisian juga harus bertindak aktif, jangan hanya laporan dari masyarakat. Tetapi, ketika melihat adanya hal-hal seperti itu harus ditindak, agar tidak banyak masyarakat yang menjadi korban," ujar Rouli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com