Sementara itu, ahli perbankan Rouli Anita Velentina menyampaikan, keterangan yang dia berikan dalam persidangan produk yang dikeluarkan korporasi, yakni berupa promissory notes.
Menurut Rouli, pada saat majelis hakim memperlihatkan bentuk sertifikat, berikut surat perjanjian dalam investasi itu, menurut dia, produk tersebut patut diduga dikategorikan sebagai simpanan.
"Karena ketika mengeluarkan produk, para pihak boleh menamakan produk itu apa pun. Tapi, yang jadi persoalan apakah produk itu masuk ke dalam simpanan? Maka harus ditelaah karakteristik simpanan itu sendiri," kata Rouli usai persidangan, Senin.
Baca juga: Wanita Pelaku Investasi Bodong di Pekanbaru Ditangkap, Ada 18 Korban, Kerugian Rp 6 Miliar
Ia menjelaskan, simpanan itu menurut undang-undang perbankan adalah dana yang dipercayakan masyarakat berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Menurut Rouli, produk promissory notes itu patut diduga sebagai simpanan.
Sebab, adanya dana yang dipercayakan oleh masyarakat dan adanya perjanjian penyimpanan dana.
"Antara definisi terminologi hukum penyimpanan dana dan penempatan dana adalah sama menurut undang-undang perbankan. Artinya, di sini kita bisa katakan memenuhi karakteristik simpanan, karena adanya perjanjian penyimpanan dana. Jadi saya lihat apa yang ditunjukkan majelis hakim tadi, produk itu patut diduga sama dengan karakteristik deposito. Artinya apa, diambil (bunganya) itu dalam jangka waktu tertentu," kata Rouli.
Rouli mengatakan, kasus itu diduga memenuhi ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, terkait penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Ia melihat kejadian seperti ini sudah banyak terjadi dan banyak sekali masyarakat yang menjadi korban.
"Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah untuk lebih tegas lagi dalam pengawasannya. Pihak kepolisian juga harus bertindak aktif, jangan hanya laporan dari masyarakat. Tetapi, ketika melihat adanya hal-hal seperti itu harus ditindak, agar tidak banyak masyarakat yang menjadi korban," ujar Rouli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.